25 Polisi yang Diusut di Kasus Brigadir J: 3 Jenderal, 5 Kombes
- VIVA.co.id/Ilham Rahmat
VIVA Nasional – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 personel Polri karena diduga melanggar kode etik terkait kasus baku tembak antara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Bharada RE (E) pada di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
"Telah memeriksa 25 personel dan proses masih terus berjalan," kata Sigit di Mabes Polri pada Kamis malam, 4 Agustus 2022.
Menurut dia, 25 personel yang diperiksa itu terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"25 personel kita periksa ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP, beberapa hal yang kita anggap itu membuat proses olah TKP, hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP, dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan baik," jelas dia.
Kemudian, Sigit membeberkan 25 personel yang telah menjalani pemeriksaan kode etik terkait kasus Brigadir J. Mereka yang diperiksa antara lain:
- 3 perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol)
- 5 perwira menengah berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes).
- 5 perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
- 2 perwira menengah berpangkat Komisaris Polisi (Kompol)
- 7 perwira menengah pertama
- 5 bintara
- 5 tamtama
"Dari kesatuan di Propam, Polres, beberapa personel dari Polda dan Bareskrim," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, terdapat 4 orang dari 25 personel tersebut yang akan diperiksa dan sedang didalami oleh pihak Irsus. Lalu, 4 orang tersebut akan ditempatkan di tempat khusus.
"Ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus," kata Jenderal Sigit dalam keterangannya di Mabes Polri.
Keempat orang tersebut, kata Sigit, akan ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari kedepan guna melanjutkan penyidikan terhadap ketidakprofesionalan keempat personel tersebut.
"Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," sambungnya.
Sementara, 21 personel polisi lainnya akan diproses sesuai dengan keputusan tim khusus bentukan Sigit. Keputusan itu terkait apakah nantinya perbuatan mereka mengandung unsur pidana atau melanggar kode etik.
"Sisanya kita akan proses sesuai dengan keputusan dari timsus apakah masuk pidana atau masuk etik," tutur Sigit.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada 25 personel yang diperiksa tim Inspektorat Khusus (Irsus) terkait kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dia mengatakan 25 personel yang diperiksa itu karena diduga karena ketidakprofesionalan terkait kasus kematian Brigadir J. Ia menyebut 25 personel itu berasal dari Polres, Bareskrim, hingga Polda dengan pangkat pati bintang 1, perwira menengah (pamen), hingga bintara.