Kasat dan Kanit Reskrim Jaksel Dicopot Gegara Kasus Brigadir J

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit dan Irsus
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram baru terkait mutasi anggota polri. Mutasi yang termuat dalam surat nomor 1628/viii/kep/2022 tanggal 4 Agustus 2022 ini memutuskan sejumlah perwira tinggi hingga menengah dicopot dari kabatannya. Mereka dimutasi lantaran diperiksa dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Bukan hanya Irjen Ferdy Sambo yang dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri, Kapolri juga mencopot Kasat Reskrim dan Kanit Reskim Polres Metro Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Photo :
  • istimewa

"AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel PMJ dan AKP Rifaizal Samual, kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel PMJ. Keduanya dipindahkan sebagai Pamen Yanma Polri. Yang dimutasi sebagai pamen Yanma Polri dalam status proses periksa oleh Irsus timsus," ujar Dedi di Mabes Polri, Kamis malam, 4 Agustus 2022.

Sebelumnya, Kapolri mengatakan ada 25 personel Polri yang sedang menjalani sidang kode etik dan profesi terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pemeriksaan 25 personel itu dilakukan Inpektorat Khusus (Irsus) yang sudah dibentuk. 

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

"Terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," kata Sigit di Mabes Polri pada Kamis malam, 4 Agustus 2022. 

Sigit menegaskan tidak segan untuk memproses secara pidana terhadap 25 personel tersebut. Namun, ia menekankan hal itu jika ditemukan unsur pelanggaran pidana dalam sidang kode etik. 

Kompolnas Ungkap Kemajuan Polri Dipimpin Jenderal Sigit: Lebih Humanis hingga Tunduk Peradilan Umum

"Tentunya, apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ujarnya. Sigit akan mengeluarkan Surat Telegram (TR) khusus untuk melakukan mutasi kepada 25 personel terebut. Langkah TR itu untuk pengusutan tindak pidana pengusutan tewasnya Brigadir J berjalan dengan baik. 

"Malam hari ini, saya keluarkan TR khusus untuk memutasi," jelas dia.

Luncurkan 2 Buku Antikorupsi, Kapolri: Kalau Kita Baca Isinya Pedas
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Imparsial Sebut Kapolri Jenderal Sigit Junjung Tinggi HAM, Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama Turun

Imparsial menyatakan bahwa, Polri menjadi salah satu institusi negara yang berperan dalam rangka menjaga kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia. 

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024