Irjen Syahardiantono Jabat Kadiv Propam Polri, Irjen Sambo Nonjob
- Humas Polri
VIVA Nasional – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Inspektur Jenderal Polisi, Ferdy Sambo dari jabatan Kepala Divisi Propam Polri. Ia digantikan Irjen Pol Syahardiantono yang saat ini menjabat Wakil Kepala Bareskrim Polri.Â
"Irjen Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri sebagai pati Yanma Polri, penggantinya Irjen Syahardiantono Wakabareskrim Polri sebagai Kadiv Propam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis 4 Agustus 2022.
Mutasi dari Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut tertuang dalam TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022. Selain mencopot Ferdy Sambo, Kapolri juga memutasi sejumlah perwira polisi lain.
Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karo Paminal Divisi Propam juga dicopot dari jabatannya dan menjadi Pati Yanma Polri. Posisinya digantikan Brigjen Anggoro Sukartono. Sebelumnya, Brigjen Anggoro menjabat Karo Waprof Divisi Propam Polri.
"Dan malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik," kata Sigit saat konpers di Mabes Polri.
Sebelumnya diberitakan, ada 25 personel yang diperiksa tim Inspektorat Khusus (Irsus) terkait kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dari 25 personel itu terdapat beberapa perwira tinggi atau pati, perwira menengah atau pamen, hingga bintara-tamtama.
"Jadi Tim Irsus yang dipimpin oleh Irwasum telah memeriksa sampai saat ini 25 personel dan proses masih terus berjalan di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP. Dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin semuanya bisa berjalan dengan baik," tutur Sigit.
"Kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik. Dan, tentunya apa bila ada proses pidana, kita akan memproses pidana yang dimaksud," sambungnya.