Rekening Koperasi Syariah 212 Dibokir PPATK

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening Koperasi Syariah 212 yang menerima aliran dana dari lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

"Sudah kami blokir," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor Kemensos Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022. 

Sebelumnya Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan ada perjanjian kerja sama (PKS) antara Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan Koperasi Syariah 212. Menurut dia, perjanjian itu tertuang dalam dua surat. 

Ilustrasi/Rekening

Photo :
  • Shutterstock

“ACT Nomor: 003/PERJ/ACT-KS212/II/2021; Koperasi Syariah 212 Nomor: 004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021,” kata Nurul. 

Nurul mengatakan bahwa isi surat perjanjiannya yakni pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp10 miliar dan kemitraan penggalangan dana (fundraising) sosial dan kemanusiaan. 

“Ketua Umum Koperasi Syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp10 miliar dari Yayasan ACT,” ujarnya. 

Sementara Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji membenarkan adanya perjanjian kerja sama antara ACT dan Koperasi Syariah 212 soal pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp10 miliar. Pula terkait kemitraan penggalangan dana (fundraising) sosial dan kemanusiaan. 

Langkah Tegas Perangi Judi Online, BRI Blokir Lebih Dari 3 Ribu Rekening

Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda dalam konferensi pers kasus ACT.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Bunyinya memang seperti itu. Tapi faktanya merupakan pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT. Jadi dibuat PKS untuk menutupinya dan yang digunakan adalah dana dari sosial Boeing sebesar Rp10 miliar,” kata  Andri.
 

PPATK Blokir Rekening Ivan Sugianto yang Paksa Siswa Menggonggong Minta Maaf
[dok. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di acara Peringatan Hari Anti-korupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Selasa, 17 Desember 2024]

OJK Minta Perbankan Blokir 10 Ribu Rekening yang Terlibat Judi Online

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar melaporkan, sampai November 2024 OJK telah menghentikan hingga 3.240 entitas keuangan ilegal.

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024