Rekening Koperasi Syariah 212 Dibokir PPATK
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening Koperasi Syariah 212 yang menerima aliran dana dari lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Sudah kami blokir," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor Kemensos Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022.
Sebelumnya Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan ada perjanjian kerja sama (PKS) antara Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan Koperasi Syariah 212. Menurut dia, perjanjian itu tertuang dalam dua surat.
“ACT Nomor: 003/PERJ/ACT-KS212/II/2021; Koperasi Syariah 212 Nomor: 004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021,” kata Nurul.
Nurul mengatakan bahwa isi surat perjanjiannya yakni pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp10 miliar dan kemitraan penggalangan dana (fundraising) sosial dan kemanusiaan.
“Ketua Umum Koperasi Syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp10 miliar dari Yayasan ACT,” ujarnya.
Sementara Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji membenarkan adanya perjanjian kerja sama antara ACT dan Koperasi Syariah 212 soal pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp10 miliar. Pula terkait kemitraan penggalangan dana (fundraising) sosial dan kemanusiaan.
“Bunyinya memang seperti itu. Tapi faktanya merupakan pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT. Jadi dibuat PKS untuk menutupinya dan yang digunakan adalah dana dari sosial Boeing sebesar Rp10 miliar,” kata Andri.