Jumlah Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia Jadi 84 Orang

Jemaah haji Indonesia wafat di Bandara Jeddah.
Sumber :
  • MCH 2022

VIVA Nasional – Operasi Penyelenggaraan Haji Tahun 1443H/2022 pada Kamis, 4 Agustus 2022 sudah memasuki hari ke-62. Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Setjen Kemenag RI Akhmad Fauzin menyampaikan jemaah haji Indonesia yang meninggal hingga saat ini bertambah menjadi 84 orang.

DPR Usul Perlu Ada Area Khusus Jemaah Haji dan Umroh di Bandara Soetta

Hal ini disampaikan melalui siaran pers virtual di kanal YouTube Kemenag RI pada 4 Agustus 2022. Jemaah yang paling baru dinyatakan wafat bernama Dedi Hamim Juan (59) dengan no. paspor C6101894 dari kloter ke-41 JKS asal embarkasi Jakarta-Bekasi. 

Akhmad Fauzin selaku Kepala Biro Humas, Data dan Informasi

Photo :
  • youtube.com/KementerianAgamaPusat
Prabowo Ingin Bangun Kampung Haji Indonesia di Makkah Arab Saudi

Sementara untuk total jemaah haji yang sakit sejauh ini sebanyak 54 orang, di antaranya 20 orang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi dan 34 orang mendapatkan perawatan di Klinik Kesehatan Haji Indonesia.

Selain memberi informasi tentang jemaah haji yang meninggal dunia dan sakit, Akhmad juga mengingatkan ketentuan barang bawaan jemaah haji saat kepulangan.

Siap Sambut Jemaah, Kemenag Telah Bangun 253 Gedung Pusat Layanan Haji Terpadu

Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal muatan sebanyak 32 kg. Namun ada pengecualian bagi jemaah haji asal embarkasi Surabaya, mereka hanya boleh membawa tas bagasi dengan beban maksimal 28 kg. 

Ilustrasi Koper kabin jemaah haji Indonesia

Photo :
  • MCH 2022

Untuk tas tenteng, jemaah haji Indonesia diperbolehkan mengisi tasnya hingga 7 kg dan tas paspor. Pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tas paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.

Barang-barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan yaitu barang yang mudah terbakar dan meledak, senjata api/tajam, gas, aerosol, serta cairan yang melebihi 100 ml (kecuali obat-obatan). 


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya