Terungkap, Bharada E Ternyata Baru Belajar Menembak!

Bharada E (Baju hitam) datangi Komnas HAM dikawal Brimob
Sumber :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham


VIVA Nasional – Satu fakta baru mengenai Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer atau Bharada E terungkap usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Diketahui, Bharada E baru memegang senjata api atau pistol pada akhir 2021 lalu.

Misteri di Balik Pelarian Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Ada yang Bantu?

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi. Kata Edwin, Bharada E juga baru latihan menembak pada Maret 2022 di Senayan.

"Dia baru pegang pistol itu November tahun lalu dan latihan menembak itu Maret 2022 di Senayan," ujar Edwin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 4 Agustus 2022.

Cerita Benny Mamoto Sempat Mandek Karir di Polri Usai Tangkap Atasannya Jenderal Bintang Tiga

Senjata api - pistol - senpi/ilustrasi

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh LPSK, Bharada E bukan merupakan orang atau anggota polisi yang masuk dalam kategori jago menembak. Namun, Edwin enggan membuka sosok pihak yang memberikan informasi itu ke LPSK.

Brigjen Yuyun Ungkap Pesan Kapolri ke Jajaran Polda Lampung Jelang Pilkada

"Berdasarkan informasi yang kami dapat, Bharada E bukan termasuk kategori mahir menembak. Soal menembak ini, kami dapat informasi lain yag diperoleh, yang bisa dipercaya," ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan, Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer atau Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Diketahui, Brigadir J tewas usai ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers, Rabu, 3 Agustus 2022.

VIVA Militer: Ilustrasi Amunisi Senjata

Photo :
  • Website Ammoland.com

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal 338 KUHP itu berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," ujarnya

Indra Septiarman, tersangka pembunuhan Nia gadis penjual gorengan ditangkap

Akhir Pelarian Pembunuh Gadis Penjual Gorengan: Kabur ke Perkebunan hingga Sembunyi di Loteng

Pelaku Indra terkenal juga gesit dalam pelariannya. Polisi sempat gagal menangkap pelaku yang lari ke area perkebunan dan menguasai medan pelariannya.

img_title
VIVA.co.id
20 September 2024