Deretan Barang Bukti yang Buat Bharada E Jadi Tersangka

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty.

VIVA Nasional – Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Diketahui, Brigadir J tewas usai ditembak Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Nasdem Tolak Usulan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan penetapan tersangka terhadap Bharada E, salah satunya diperoleh dari lokasi kejadian. Namun, ia tidak membeberkan lebih jauh apa saja barang bukti yang diamankan dari TKP.

"Telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP, sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ujar Andi dala konferensi pers, Rabu, 3 Juli 2022.

Pembakar Kotak Suara Pilkada di Jambi Menyerahkan Diri

Bharada E (Baju hitam) datangi Komnas HAM dikawal Brimob

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Lebih lanjut, kata Andri, sebanyak 42 orang saksi juga telah diperiksa dalam kasus ini, di antaranya, ahli unsur biologi, kimia dan forensik, metalurgi balistik forensik, IT Forensik, dan kedokteran forensik. Pihak keluarga Brigadir J juga turut dimintai keterangan oleh penyidik mengenai kasus baku tembak tersebut. 

Tanggapi PDIP, Haidar Alwi Minta Pihak yang Kalah Pilkada Legowo

"(Pemeriksaan saksi) termasuk pihak keluarga, ada 11 orang," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim khusus atau Timsus dari Mabes Polri kembali menyampaikan perkembangan terkini mengenai kasus saling tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan seorang anggota Polri Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Terkait kasus ini, Polisi akhirnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka.

"Dari hasil penyelidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka” Kata Andi saat Konferensi Pers di Mabes Polri, Rabu malam 3 Agustus 2022.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi

Photo :
  • VIVA / Ahmad Farhan

Dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J, tersangka Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP," ungkapnya.

Baca juga: Dijerat Pasal Pembunuhan, Polisi Sebut Bharada E Bukan Bela Diri

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya