Dijerat Pasal Pembunuhan, Polisi Sebut Bharada E Bukan Bela Diri

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA Nasional – Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer atau Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Diketahui, Brigadir J tewas usai ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sadis! Jenderal TNI Sebut AKP Dadang Seperti Sudah Biasa Hilangkan Nyawa Manusia

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers, Rabu, 3 Agustus 2022.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.

Photo :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty.
Wapres Filipina Sara Duterte Bantah soal Rencana Pembunuhan Presiden Marcos Jr: Hanya Lelucon!

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal 338 KUHP itu berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,".

Sebelumnya disebutkan, baku tembak ini dilakukan Bharada E untuk menolong istri Irjen Sambo berinisial PC yang diduga menjadi korban pelecehan Brigadir J. Bharada E juga disebut mendapatkan ancaman berupa tembakan dari Brigadir J. 

6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Bikin Heboh Masyarakat

Sehingga, baku tembak yang dilakukan Bharada E dinilai sebagai tindakan membela diri dan membela istri Irjen Sambo yang berteriak usai diduga dilecehkan.

Bharada E (Baju hitam) datangi Komnas HAM dikawal Brimob

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Namun, dalam konferensi pers tersebut, Andi menegaskan bahwa baku tembak yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J murni merupakan aksi pembunuhan. Bukan sebagai upaya pembelaan diri atas situasi yang terjadi di kediaman Irjen Sambo saat itu.

"Dijerat Pasal 338 KUHP, jadi bukan bela diri," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan mengklaim bahwa penembakan Bharada E kepada Brigadir J di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo motifnya membela diri. 

Saat itu Bharada E disebut dapat ancaman berupa tembakan dari Brigadir J. Ramadhan juga berdalih penembakan yang dilakukan Bharada E karena membela istri Sambo yang berteriak usai diduga dilecehkan oleh Brigadir J.

Pra Rekonstruksi di TKP penembakan Brigadir J, rumah Irjen Ferdy Sambo.

Photo :
  • VIVA/Anwar Sadat

"Siapapun yang mendapat ancaman seperti itu pasti akan melakukan pembelaan gitu, jadi bukannya melakukan perbuatan karena motif lain; motifnya adalah membela diri dan membela ibu," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin, 11 Juli 2022.

Tindakan Bharada E, katanya, bukanlah penyerangan. Dia memastikan Brigadir J yang pertama menyerang Bharada E. Bharada E tidak terluka dari serangan Brigadir J karena "posisi dia lebih tinggi dan dia posisinya dalam keadaan yang terlindung".

Baca juga: Polisi Kaitkan Pasal 55 dan 56 KUHP ke Bharada E, Ada Pelaku Lain?

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya