Momen Brigjen Andi Rian Tertawa Usai Tetapkan Bharada E Tersangka

Momen Brigjen Andi Rian tertawa usai umumkan Bharada E tersangka
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA Nasional – Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Bharada RE (E) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. 

Kapolri Beri Pangkat Anumerta untuk Bripka Andithya yang Gugur saat Selamatkan Wisatawan Tenggelam

Penetapan tersangka Bharada E ini diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi. Usai menyampaikan Bharada E sebagai tersangka, Brigjen Andi langsung mundur ke belakang bergeser dari mikrofon.

Kemudian, Andi Rian tampak tertawa ekspresinya setelah umumkan Bharada E jadi tersangka sambil bincang dengan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi  Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. Selanjutnya, Andi Rian berbincang-bincang dengan Ramadhan.

Langkah Kapolri Kedepankan Restorative Justice Dinilai Beri Keadilan dan Hemat Anggaran Negara

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi

Photo :
  • VIVA / Ahmad Farhan

Sebelumnya diberitakan, Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Mutasi Besar-Besaran Polri, 13 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen!

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J ini setelah Polisi memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa sejumlah barang bukti. 

Bharada E (Baju hitam) datangi Komnas HAM dikawal Brimob

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Setelah tim khusus memintai keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti, maka tim khusus menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Andi pada Rabu malam, 3 Agustus 2022

Sementara, kata Andi, Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. “Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Ini tetap berkembang," ujarnya.

Pelaksana Tugas Ketua Umum Persaudaraan Muslim Indonesia Husnan Fanani (tengah) saat memberikan keterangan pers di kawasan Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Januari 2025.

Eksponen Fusi PPP 1973 Dukung Mantan KSAD Dudung Abdurachman Jadi Calon Ketum PPP

Eksponen Fusi PPP 1973 menyambut mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman sebagai calon ketua umum (ketum) PPP.

img_title
VIVA.co.id
6 Januari 2025