3 Jenderal Polisi Umumkan Bharada E Tersangka, Ada Polwan Juga

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (depan)
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA Nasional – Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Bharada RE (E) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu malam, 3 Agustus 2022.

Pengumuman Bharada E jadi pelaku pembunuhan Brigadir J disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi. Selain itu, ada Kepala Divisi Humas Irjen Dedi Prasetyo dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan yang dampingi.

Terlihat, Andi Rian memakai baju kaos kerah warna hitam dilapisi jaket. Kemudian, dua Pati Polri lainnya tampak di belakangnya memakai seragam dinas Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi

Photo :
  • VIVA / Ahmad Farhan

Selain itu, ada polisi wanita (Polwan) yang ikut menemani tiga jenderal dalam pengumuman penetapan tersangka Bharada E, yaitu Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah.

Berikut tiga jenderal yang umumkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J:

Irjen Dedi Prasetyo

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah)

Photo :
  • VIVA / Ahmad Farhan

Irjen Dedi kini menjabat Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri. Diketahui, Irjen Dedi merupakan lulusan Akademi Kepolisian 90. Sebelum jadi Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi memegang tongkat komando Kapolda Kalimatan Tengah.

Brigjen Andi Rian Djajadi

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi

Photo :
  • VIVA / Ahmad Farhan

Brigjen Andi Rian saat ini menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Diketahui, Brigjen Andi Rian merupakan lulusan Akademi Kepolisan (Akpol) 91.

Brigjen Ahmad Ramadhan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

Photo :
  • dok Polri

Brigjen Ramadhan saat ini menjabat Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian 91 bersama-sama Kapolri, Irjen Wahyu Widada dan Brigjen Andi Rian. Sebelum jadi Karo Penmas, Ramadhan menjabat Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri.

Kombes Nurul Azizah

Kombes Nurul Azizah

Photo :
  • VIVA / Ahmad Farhan

Kombes Nurul Azizah, perempuan kelahiran 5 November 1972 ini seorang perwira menengah Polri yang menjabat Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri sejak 20 Juni 2022. Ia menggantikan posisi Ahmad Ramadhan, yang naik pangkat dan jabatan menjadi Brigadir Jenderal.

Nurul berpengalaman dalam bidang pendidikan Polri. Jabatan terakhirnya adalah Kaprodi S3 Ditprog Pascasarjana Lemdiklat Polri. Sementara, pendidikan kepolisiannya di Sepolwan (1991); Dasba Operator Komputer Hankam (1992); D3 Ilmu Kepolisian STIK (1997); Setukpa (1998); PTIK (2005).

Sementara, jabatan yang pernah diemban Nurul yaitu Pamen Polda Metro Jaya; Pamen PTIK (2014); Kasubbag S3 PTIK Lemdikpol (2015); Kasubbag Monevtala Rolemtala Srena Polri (2017); Kasubbaglemwil Baglem Rolemtala Srena Polri (2018); Kabag Jianalis Rolemtala Srena Polri (2019); Dosen Utama STIK Lemdiklat (2020); Kaprodi S3 Ditprog Pascasarjana Lemdiklat Polri; Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri (2022).

Sebelumnya diberitakan, Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J ini setelah Polisi memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa sejumlah barang bukti. 

Setelah tim khusus memintai keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti, maka tim khusus menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Murid SMA di Jaksel Korban Penganiayaan Bakal Diperiksa Polisi Pekan Depan

“Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Andi pada Rabu malam, 3 Agustus 2022

Sementara, kata Andi, Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. “Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Ini tetap berkembang," ujarnya.

Polisi Selidiki Penyebab Tewasnya Sepasang Suami Istri di Cengkareng
Ilustrasi penganiayaan bocah.

Pria di Surabaya Jadi Tersangka hanya Gegara Cubit Anak Hiperaktif

Seorang pria ditetapkan sebagai tersangka dan terancam maksimal 3 tahun penjara gegara mencubit anaknya hingga menangis histeris. Pengakuan tersangka ke polisi itu dilaku

img_title
VIVA.co.id
14 Desember 2024