Polisi Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA Nasional – Tim khusus atau Timsus dari Mabes Polri kembali menyampaikan perkembangan terkini mengenai kasus saling tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan seorang anggota Polri Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sindikat Acil Sunda Terbongkar, Jualan Pornografi Anak di Grup Telegram Berbayar Rp300 Ribu

Terkait kasus ini, Polisi akhirnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka.

Bharada E (Baju hitam) datangi Komnas HAM dikawal Brimob

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham
Menang Praperadilan, Sahbirin Noor Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J ini setelah Polisi memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa sejumlah barang bukti.

Setelah tim khusus memintai keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti, maka tim khusus menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Tanya Kasus Tom Lembong ke Jaksa Agung, Nasdem: Apakah itu Orderan?

Bharada E usai jalani pemeriksaan di Gedung Komnas HAM.

Photo :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.

“Dari hasil penyelidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka” Kata Andi saat Konferensi Pers di Mabes Polri, Rabu malam 3 Agustus 2022

Pra Rekonstruksi di TKP penembakan Brigadir J, rumah Irjen Ferdy Sambo.

Photo :
  • VIVA/Anwar Sadat

Andi mengatakan, penetapan Bharada E sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 42 saksi.

Polisi juga telah melakukan gelar perkara pada malam hari ini dan telah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dan Bharada E dijerat pasal 338 KUHP.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi

Photo :
  • VIVA / Ahmad Farhan

"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. ini tetap berkembang," ujarnya

Sekadar informasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J bukan kasus kriminal biasa.

Karena dalam kasus ini melibatkan sesama anggota Polri dan kasus itu terjadi di rumah dinas Perwira tinggi Polri.

Pra Rekonstruksi di TKP Penembakan Brigadir J Digelar Tertutup.

Photo :
  • VIVA/Anwar Sadat

Mahfud mengatakan butuh kesabaran lebih dalam menunggu terungkapnya kasus baku tembak yang melibatkan dua ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo ini

"Saya katakan, maaf ini tidak sama dengan kriminal biasa sehingga memang harus bersabar. Larena ada psiko hierarkial, ada juga psiko politisnya, jadi kalau seperti itu secara teknis penyidikan itu sebenarnya katanya gampang. Sehingga kita semua harus sabar tetapi saya katakan kemajuan-kemajuan sudah bagus," kata Mahfud.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya