Padepokannya Ditutup Gegara Pesulap Merah, Gus Samsudin: Saya Mematuhi
- tvonenews.com
VIVA Nasional – Padepokan Nur Dzat Sejati yang dikelola Samsudin alias Gus Samsudin di Desa Rejowinangun, Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, ditutup sementara. Penutupan itu dipicu keributan Gus Samsudin dengan Marcel Radhival alias Pesulap Merah akhir pekan lalu.
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah pun berembuk gegara masalah tersebut yang berujung penutupan. Terkait itu, Samsudin buka suara.
Dia mengatakan sebenarnya pertemuan antara pihak dirinya, pihak Pesulap Merah, dan warga di Balai Desa Rejowinangun bukan menyepakati penutupan. Namun, hanya klarifikasi dan mediasi.
Tapi, lantaran tak ada titik temu, makanya kegiatan padepokan dihentikan sementara agar tenang.
“Sebenarnya pada mediasi kemarin bukan sebuah penutupan, tapi berhenti sementara supaya untuk tenang dulu, supaya kondusif," ujar Gus Samsudin di Polda Jatim, Surabaya, Rabu, 3 Agustus 2022.
Dia mengatakan mematuhi instruksi padepokannya dilakukan penutupan sementara. Ia tak menampik langkah penutupan sementara padepokan itu karena ada keributannya dengan Pesulap Merah.
"Saya sebagai warga negara mematuhi. Kemarin disampaikan untuk tenang dulu selama tiga hari. Ini membuktikan di situ terjadi konflik tetapi beliau (Pesulap Merah) tidak bisa membuktikan, lalu terjadilah opini saya melakukan penipuan,” kata Samsudin.
Samsudin pun membantah melakukan penipuan dengan trik pada praktik pengobatan tradisional yang dilakukannya. Tuduhan itu dilontarkan Pesulap Merah. Dia mengaku sudah membuktikan itu kepada pasiennya.
“Bahkan saya bisa menghadirkan orang di dalam video. Alhamdulillah orangnya sembuh. Yang (dihadirkan) ada di dalam video [yang] kata Marcel melakukan penipuan itu,” tuturnya.
Tak terima disebut menipu, dia kemudian menempuh langkah hukum dengan melaporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim dengan tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Kuasa hukum Samsudin, Teguh Puji Wahono, mengatakan dalam laporan kliennya juga menyertakan bukti ke kepolisian terkait perbuatan pidana yang dituduhkan ke Pesulap Merah. Yaitu postingan komentar Pesulap Merah di akun YouTube. Bukti-bukti lainnya juga masih dikumpulkan di media sosial.
“Kami laporkan dengan Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE,” tandasnya.
Friksi antara Gus Samsudin dengan Pesulap Merah menyedot perhatian publik. Pesulap Merah ingin membongkar trik pengobatan ala Samsudin.
Keduanya saling adu kemampuan melalui akun YouTube dan medsos lainnya. Pun, gesekan keduanya terjadi di dekat Padepokan Nur Dzat Sejati akhir pekan lalu. Puncaknya, warga desa setempat menggeruduk dan mendesak agar padepokan tersebut ditutup.