Teddy Tjokrosapoetro Divonis 12 Tahun Bui Terkait Skandal ASABRI

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA Nasional – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosapoetro dengan pidana 12 tahun penjara. Selain itu Teddy juga diganjar denda Rp 1 Miliar dan membayar uang pengganti korupsi senilai Rp 20,83 miliar 

Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam

Teddy oleh majelis hakim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pengelolaan dana PT ASABRI. Kasus tersebut merugikan negara senilai Rp 22,788 Triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer,” Kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto membacakan putusan, Rabu, 3 Agustus 2022.

DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut agar Teddy divonis 18 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 20,83 miliar.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. 

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

Yang memberatkannya, perbuatan terdakwa bersama-sama saksi Benny Tjokrosapoetro telah mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar dan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 

Selain itu, perbuatan terdakwa dianggap dapat menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian dan pasar modal. Terlebih, Teddy juga disebut tidak mengakui kesalahannya. 

Sedangkan hal yang meringankan, Teddy belum pernah dihukum, kooperatif, bersikap sopan di persidangan, dan merupakan tulang punggung keluarga.

Pada perkaranya, Teddy dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, dari sembilan terdakwa kasus ini, sudah tujuh terdakwa yang telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya