Hakim Tak Cabut Hak Politik Bupati Kuansing, KPK Ajukan Banding

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal banding terhadap vonis Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra. Sebelumnya, Andi divonis lima tahun dan tujuh bulan penjara dalam kasus suap terkait izin hak guna usaha (HGU) sawit oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. 

Pimpinan KPK Baru Sudah Terpilih, Alex Marwata: Tak Akan Banyak Bawa Perubahan Memberantas Korupsi

"Tim Jaksa KPK pada Selasa 2 Agustus 2022 telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan tipikor Pekanbaru yang memvonis terdakwa dengan penjara 5 tahun dan 7 bulan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu 3 Agustus 2022.

Ali melanjutkan, langkah banding ditempuh KPK karena hakim tak menjatuhkan pidana uang pengganti ke Andi Putra. Hakim juga tidak mencabut hak politik yang bersangkutan dalam vonisnya.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Plt Jubir KPK Ali Fikri

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Maka itu, Ali berharap majelis hakim di tingkat banding dapat menerima upaya banding KPK. Pun, ia meyakini majelis hakim bakal memutus sesuai dengan amar tuntutan KPK.

ICW Bilang 5 Pimpinan KPK Baru yang Dipilih Komisi III DPR RI Mengecewakan

"Adapun alasan banding di antaranya terkait tidak dipertimbangkannya soal tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa dimaksud. KPK berharap, majelis hakim tingkat banding akan menerima upaya hukum tersebut dan memutus sesuai amar tuntutan tim jaksa KPK," ujar Ali.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso dengan dua tahun penjara. Terdakwa dianggap bersalah melakukan suap kepada  Andi Putra, terkait pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit.

Hakim menilai Sudarso terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudarso selama 2 tahun, dipotong masa tahanan sementara yang sudah dijalankan," kata majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai hakim Dahlan, Senin, 28 Maret 2022.

Selain penjara, hakim juga menghukum terdakwa Sudarso untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Atas vonis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Volmar Simanjuntak. "Pikir-pikir yang mulia," kata JPU.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya