KPK Tahan Wakil Ketua DPRD Tulungagung, 2 Tersangka Mangkir

Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka dan menahan Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Adib Makarim (AM). Dia diduga terlibat dalam perkara suap terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Pemprov Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung.

Berdasarkan pantauan VIVA di Gedung KPK, Adib Makarim terlihat turun dari ruang pemeriksaan penyidik yang berada di lantai 2 pukul 17.00. Dia menggunakan rompi tahanan oranye dengan tangan diborgol.

Selain Adib Makarim, KPK menetapkan dua tersangkanya lainnya, yaitu Agus Budiarto (AB) dan Imam Kambali (IK) yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Provinsi Jawa Timur. 

"Dari berbagai informasi dan data serta keterangan maupun adanya fakta persidangan dalam perkara terpidana Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan terpidana Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono. KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam keterangannya saat konpers di Gedung KPK, Rabu 3 Agustus 2022.

Karyoto mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan proses tim penyidik, Adib Makarim ditahan selama 20 hari kedepan sampai tanggal 22 Agustus di Rutan KPK.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 Agustus 2022 - 22 Agustus 2022 
di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ujar Karyoto.

Kemudian, untuk dua tersangka lainnya, yaitu Agus Budiarto dan Imam Kambali tidak hadir dalam pemeriksaan. KPK mengimbau agar kedua tersangka tersebut kooperatif dan penuhi panggilan tim penyidik.

"KPK mengimbau untuk 2 Tersangka lainya, yaitu AB dan IK untuk kooperatif hadir pada jadwal 
pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," tutur Karyoto.

OTT Gubernur Bengkulu Diwarnai Kejar-kejaran Selama Tiga jam

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencekalan terhadap Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Adib Makarim terkait dugaan suap alokasi anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

Surat pelarangan bepergian itu pun sudah dilayangkan ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Selain Adib Makarim, terdapat tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Budi Setiawan, Agus Budiarto dan Imam Kambali.

Rohidin Mersyah Nyamar Pakai Rompi Polantas saat Diamankan, KPK Sebut agar Tak Jadi Sasaran Simpatisan

"Terkait proses penyidikan perkara dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung, KPK telah mengirimkan surat cegah ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa 2 Agustus 2022.
 

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024