Kepala Baitul Mal Tersangka Korupsi Pembangunan Rumah Dhuafa Aceh

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA Nasional – Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara berinisial YI (43) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah dhuafa atau rumah senif fakir miskin tahun anggaran 2021.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

YI selain kepala Baitul Mal, ia juga merangkap sebagai pengarah tim pelaksana. Kemudian, empat tersangka lainnya, masing-masing yaitu koordinator tim pelaksana berinisial Z (39) lalu Kepala Sekretariat Baitul Mal ZZ (46).

Jaksa juga menetapkan PPTK dalam proyek itu berinisial M (49) dan ketua tim pelaksana RS (36) sebagai tersangka.

OTT Gubernur Bengkulu Diwarnai Kejar-kejaran Selama Tiga jam

"Tim Jaksa Penyidik Kejari Aceh Utara sudah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan rumah senif fakir dan rumah senif miskin pada Sekretariat Baitul Mal," ujar Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, Rabu, 3 Agustus 2022.

Dugaan tindak pidana korupsi itu berawal saat adanya proyek pembangunan 251 unit rumah dhuafa yang tersebar di berbagai kecamatan di Aceh Utara melalui Sekretariat Baitul Mal setempat dengan anggaran Rp11,2 miliar.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Anggaran tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah dan diambil dari dana zakat. "Pekerjaan itu dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran sebesar Rp11,2 miliar, yang bersumber dari PAD khusus Kabupaten Aceh Utara yang diambil dari dana zakat," ungkap Arif.

Pekerjaan awalnya dimulai pada Agustus 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 hari kalender, dan sampai dengan saat ini sebagian besar pembangunan rumah tersebut belum selesai 100 persen.

Hanya saja hingga saat ini, kata dia, para tersangka belum dilakukan penahanan. "Kami masih menunggu arahan selanjutnya, yang jelas sudah ada penetapan tersangkanya dalam kasus ini," ucap Arif.

Adapun kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kasus timah dinilai lebih tepat masuk ranah administrasi yang menggunakan UU Minerba dan Lingkungan Hidup, daripada menggunakan UU Tipikor.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024