PN Tangerang Terima Berkas Perkara Indra Kenz

Tersangka kasus investasi bodong trading binary option, Indra Kenz
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA Nasional – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menerima berkas atas nama terdakwa Indra Kenz atau Indra Kesuma dalam kasus investasi bodong yang menimbulkan kerugian hingga Rp100 miliar.

Tolak Praperadilan, Istri Tom Lembong Kecewa dengan Putusan Hakim PN Jaksel

"Hari ini Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melimpahkan perkara atas nama Indra Kesuma atau Indra Kenz. Dan pengadilan sudah menerima berkas tersebut untuk nantinya akan diserahkan ke Ketua Pengadilan," kata Humas PN Tangerang, Arief, Rabu, 3 Agustus 2022.

Nantinya, setelah proses berkas perkara diserahkan ke pengadilan pihaknya masih akan melakukan input data atas perkara tersebut.

Hakim: Penahanan Tom Lembong oleh Kejaksaan Sudah Sesuai Aturan

Indra Kenz diserahkan ke Kejari Tangerang Selatan.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

"Jadi begini, begitu di-input perkara masuk ke ketua pengadilan, kemudian ketua pengadilan menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara, saat itu juga majelis hakim yang menangani perkara tersebut akan menentukan hari sidang," ujarnya.

Mau Investasi? Pastikan Legal! Ini 3 Tips Menghindari Investasi Bodong

Proses tersebut pun tidak berlangsung lama, ia menuturkan sekira 2x24 jam sudah diketahui majelis hakim yang akan menangani sidang atas perkara investasi bodong itu.

"Karena perkara masih di-input kemungkinan nanti sore sudah tahu siapa yang menyidangkan perkara ini, baru ketahuan jadwal sidangnya," ujarnya.


 

Ilustrasi tahanan kabur

Detik-detik Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Pembacaan Vonis di PN Banda Aceh

Terdakwa kasus narkoba bernama Herman kabur usai hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh membacakan vonis.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024