PN Tangerang Terima Berkas Perkara Indra Kenz
- VIVA/Foe Peace
VIVA Nasional – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menerima berkas atas nama terdakwa Indra Kenz atau Indra Kesuma dalam kasus investasi bodong yang menimbulkan kerugian hingga Rp100 miliar.
"Hari ini Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melimpahkan perkara atas nama Indra Kesuma atau Indra Kenz. Dan pengadilan sudah menerima berkas tersebut untuk nantinya akan diserahkan ke Ketua Pengadilan," kata Humas PN Tangerang, Arief, Rabu, 3 Agustus 2022.
Nantinya, setelah proses berkas perkara diserahkan ke pengadilan pihaknya masih akan melakukan input data atas perkara tersebut.
"Jadi begini, begitu di-input perkara masuk ke ketua pengadilan, kemudian ketua pengadilan menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara, saat itu juga majelis hakim yang menangani perkara tersebut akan menentukan hari sidang," ujarnya.
Proses tersebut pun tidak berlangsung lama, ia menuturkan sekira 2x24 jam sudah diketahui majelis hakim yang akan menangani sidang atas perkara investasi bodong itu.
"Karena perkara masih di-input kemungkinan nanti sore sudah tahu siapa yang menyidangkan perkara ini, baru ketahuan jadwal sidangnya," ujarnya.