Marga Hutabarat Datangi Kantor Mahfud MD, Protes Kasus Brigadir J
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
VIVA Nasional – Ketua Hutabarat Lawyers, Pheo Hutabarat bersama Samuel Hutabarat selaku ayah dari almarhum Brigadir J mendatangi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Kemenkopolhukam) untuk menyampaikan beberapa fakta atau dua distorsi.
Pheo mengatakan maksud keluarga atau marga hutabarat datang ke kantor Kemenkopolhukam untuk menuntut satu permintaan dari keluarga Brigadir J yaitu jangan ada yang menutup-nutupi kasus tersebut.Â
"Distorsi pertama, kami akan membawa bukti untuk mengatakan bahwa dari awal sejak pengungkapan fakta kasus ini sudah ada tindak pidana yang kami duga menutup-menutupi kasus," kata Pheo dalam keterangannya di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu 3 Agustus 2022.Â
"Jadi kami ingin menyampaikan juga selaras dengan yang disampaikan presiden jangan ditutupi itu apa obstruction of justice," sambungnya.Â
Distorsi kedua, kata Pheo, terkait pelimpahan, kasus yang semula ditangani Bareskrim Polri, lalu ditangani oleh Polda Metro Jaya. Menurutnya pelimpahan kasus tersebut harus ditarik kembali dan ditangani kembali oleh Bareskrim Polri.Â
Lalu, Pheo mengapresiasi Mabes Polri, karena telah menarik kembali kasus Brigadir J dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.Â
"Diketahui distorsi kedua bahwa kasus di Polda Metro Jaya harus ditarik. Puji syukur, begitu kami konferensi pers di hari Jumat, di hari sabtunya pukul 20.30 Mabes Polri mengatakan kasus di Polda Metro Jaya ditarik di Mabes Polri, jadi tuntutan kami yang pertama sudah dipenuhi," ucap Pheo.
Pheo juga mengungkap bahwa dirinya membawa berbagai bukti untuk ditunjukan sebagai bahan mediasi kepada Mahfud MD selalu Menteri Polhukam. Namun, Pheo belum mau menjabarkan bukti - bukti tersebut.Â
"Buktinya dari umum, semuanya ada, nanti kami akan ungkapkan. Sumbernya valid, dari koran, dari dokumen yang ada," tuturnya.Â
Sebagai informasi, Kasus mengenai kematian Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kini ditangani Bareskrim Polri. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. "Ya benar (ditangani Bareskrim)," kata Dedi kepada VIVA, Minggu, 31 Juli 2022.
Dedi mengungkapkan, alasan kini Bareskrim menangani kasus ini yang sebelumnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyidikan.
Menurut Dedi, penanganan kasus Brigadir J kini digabungkan dengan tim khusus yang telah dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Dalam rangka efesiensi dan efektifitas menejemen penyidikan, disatukan dengan tim sidik timsus," katanya.
Lebih lanjut, jenderal bintang dua ini menyampaikan semua laporan dan penyelidikan terkait kematian Brigadir J semuanya akan ditangani Bareskrim Polro bersama timsus. "Semuanya ditangani timsus," ujarnya.
Dedi pun menjelaskan fokus penyelidikan dan penyidikan kasus ini masih tetap pada proses pembuktian ilmiah atau scientific crime investigation (SCI) yang dilaksanakan analisis oleh Puslabgor dan Inafis.
"Fokus tetap proses pembuktian ilmiah (SCI) yang sedang dilaksanakan analisis oleh Puslabfor dan Inafis," katanya.
Â