2 Senpi Hilang, Anggota Polisi di Papua Dipecat

Polda Papua melakukan sidan etik terhadap anggotanya
Sumber :
  • VIVA/Aman Hasibuan

VIVA Nasional – Satu anggota Polri yakni R dari Polda Papua berpangkat AKP dipecat secara tidak hormat lantaran terbukti melakukan pelanggaran displin. 

Anggota Polres Puncak Jaya Diserang Orang Tak Dikenal

Dalam hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri anggota Polri AKP R direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena dua pucuk senpi hilang saat berburu sapi di Wamena belum lama ini.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin oleh Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol. Gustav R. Urbinas selaku Ketua Sidang didampingi Wakil Ketua Kompol I Made Suartika, dan Anggota Kompol Hermanto yang dihadiri oleh perwakilan keluarga korban Almarhum Bripda Diego Rumaropen bertempat di ruang Media Center Mapolda Papua, Selasa , 2 Agustus 2022.

Miris, Anak 9 Tahun yang Diculik Pulang Sekolah Diduga juga Dicabuli

“Oknum Kepolisian berinisial AKP R dipecat karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik kepolisian,” kata Gusta Urbinas.

Gustav Urbinas menjelaskan, dari hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri AKP R telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan mendapatkan putusan sanksi berupa rekomemdasi PTDH . 

Heboh! Bayi Baru Tujuh Hari Ditemukan Mahasiswa di Pinggir Jalan Bekasi

"AKP R disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf C dan l serta pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol nomor 7 tahun 2022, dimana yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang / dirampas oleh OTK dan satu anggota bernama Diego Rumaropen meninggal dunia," ucapnya. 

Lebih lanjut lagi kata Kabid Propam, bahwa pemberian keputusan rekomemdasi PTDH terhadap salah seorang personel Polda Papua,itu sebagai bukti bahwa Polda Papua sangatlah tegas dalam pembinaan personil yang melakukan pelanggaran. 

"Ini bagian komitmen dari Bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan sehingga dalam sidang ini juga dihadirkan perwakilam keluarga korban Bripda Diego Rumaropen untuk menyaksikan sidang secara langsung, "ujarnya.

Gustav menambabkan, setelah putusan rekomendasi PTDH, AKP R berhak mengajukan banding namun nantinya kita akan melihat, apakah banding tersebut dapat diterima atau tidak. 

Adapun perangkat sidang komisi kode etik profesi Polri lainnya di antaranya penuntut Aipda Zahar Budianto, Sekertaris Bripka Yudi Cahyono, pendamping AKP Klemens Titirlolobi, SH dan Ipda Lukman Naing.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya