Netizen Harus Paham Beda Keterbukaan Informasi dan Pelanggaran Privasi
- U-Report
VIVA Nasional – Pengguna internet atau netizen diharapkan bisa memahami batasan kebebasan, serta membedakan keterbukaan informasi publik dengan pelanggaran privasi.
Berbudaya digital haruslah sesuai dengan pancasila dan bhinneka tunggal ika dengan, harmoni, demokratis dan gotong royong.
"Tidak mampu memahami batasan kebebasan dan tidak mampu membedakan keterbukaan informasi publik dengan pelanggaran privasi adalah salah 1 kendala saat kita berbudaya di dunia digital," ujar ujar Kepala Sekolah SMPN 2 Semarapura Ida Bagus Astawa saat diskusi Makin Cakap Digital, Selasa, 2 Agustus 2022.
Relawan TIK Provinsi Bali Made Winardana, berujar pengguna internet harus bisa mengamankan perangkat dan identitas digital, lalu memahami rekam jejak digital. Hati-hati dengan malware dan ransomeware yang menyerang perangkat pengguna internat.
"Gunakan 2FA dan gunakan password yang kuat. Jangan lupa menggunakan antivirus yang bagus," ucap Made Winardana.
Koordinator Mafindo Indria Triani Puspita, berujar ruang lingkup etika, yaitu kesadaran, tanggung jawab, kebajikan dan integritas. Etika dan Etiket di dunia maya harus diperhatikan dan seharusnya sesuai dengan dunia nyata.
"Jangan melakukan plagiasi dan kita harus mulai mecoba menulis lagi. Bagaimana mencegah plagiarism, yaitu sitasi, daftar pustaka, paraphrase, aplikasi anti plagiarism dan meminta ijin secara resmi," tuturnya.
Disampaikan saat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Siber Kreasi mengadakan webinar dengan tema "Jangan Asal Copy Paste, Yuk Hindari Plagiarisme".
Webinar diadakan untuk meningkatkan tingkat literasi digital 50 juta masyarakat Indonesia pada tahun 2024 menuju Indonesia #MakinCakapDigital.
Baca juga: 74 Persen Serangan Cyberbullying Dilakukan Melalui Media Sosial