Polres Lebak Larang Kendaraan Odong-odong Beroperasi di Jalan Raya

Dokumentasi-Kendaraan odong-odong tertabrak kereta di Serang, Banten.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas Polda.

VIVA Nasional – Kepolisian Resor (Polres) Lebak melarang kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang bisa mengakibatkan korban jiwa maupun luka-luka.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

"Kita tidak main-main jika ditemukan odong-odong beroperasi di jalan raya akan dilakukan penilangan," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan di Lebak, Selasa, 2 Agustus 2022.

Kendaraan odong-odong itu tidak boleh beroperasi di jalan raya karena dapat menimbulkan kecelakaan.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Bahkan, kecelakaan odong-odong di Kabupaten Serang yang belum lama ini mengakibatkan hingga 10 orang meninggal dunia dan 23 orang luka ringan dan berat.

Polisi mengidentifikasi kendaraan yang digunakan sebagai Odong-odong

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

Karena itu, Polres Lebak melarang kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya guna mencegah kecelakaan.

"Kami minta pemilik odong-odong agar mematuhi larangan itu," katanya menjelaskan.

Ia mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan larangan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya kepada pemilik odong-odong maupun masyarakat, karena dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Kepolisian juga telah memasang spanduk-spanduk peringatan imbauan larangan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya.

"Kami mengintruksikan kepada anggotanya jika ditemukan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya dilakukan penilangan," tegasnya. (Antara)

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024