Bareskrim Blokir 843 Rekening Terkait ACT dan Afiliasinya
- VIVA / Ahmad Farhan
VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening terkait empat orang tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi yang dikelola Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), termasuk seluruh afiliasinya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah mengatakan, penyidik telah melakukan penelusuran ada 843 rekening informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening empat orang tersangka serta afiliasinya.
Empat orang tersangka yakni Ahyudin (A) sebagai mantan Presiden dan Pendiri ACT; Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT saat ini; Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas Yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT saat ini; serta Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.
“Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam undang-undang TPPU,” kata Nurul di Mabes Polri pada Selasa, 2 Agustus 2022.
Selain itu, Nurul menjelaskan, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk meminta klarifikasi terkait adanya 777 rekening milik ACT. Karena, menurut dia, hal tersebut untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar.
“Hasil rapat koordinasi di Kemensos, penyidik akan melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening Yayasan ACT untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat orang tersangka dijerat Pasal 137 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 tentang ITE.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 70 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2001 tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman penjara 20 tahun untuk TPPU, dan penggelapan 4 tahun penjara.