Kalapas Parepare dan Takalar Dicopot karena Lakukan Pungli

Ilustrasi Lapas
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

VIVA Nasional - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wilayah Sulawesi Selatan mencopot hingga memeriksa Kepala Lembaga Pemasyarakatan Parepare, Zainuddin dan Takalar, Rasbil. Kedua Kalapas itu dicopot dari jabatannya dan diperiksa setelah mereka viral diduga melakukan pungutan liar atau pungli.

Viral! Wisatawan Keluhkan Pungli Berlapis di Air Terjun Tumpak Sewu: Dipaksa Bayar 3 Kali

Foto ilustrasi uang hasil korupsi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

Dinonaktifkan dari Jabatannya

Temukan Dugaan Pungli Mesin Pertanian hingga Pupuk Palsu, Mentan Lapor Jaksa Agung

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sulsel, Suprapto, mengatakan bahwa pihaknya langsung menanggapi video viral laporan pungli itu dan melakukan penyelidikan di dua Lapas di Parepare dan Takalar. Dari hasil penyelidikan itu, Suprapto mengaku langsung memberi sanksi Kalapas Parepare dan Takalar untuk dinonaktifkan dari jabatannya.

"Jadi hasil penyelidikan kita sementara terkait dugaan pungli ini. Kami mengambil tindakan sementara untuk membebas tugaskan dulu, sambil menunggu pemeriksaan itu benar atau tidak," kata Suprapto dalam keterangannya, di Makassar, Selasa 2 Agustus 2022.

Hakim Vonis Para Pelaku Pungli di Rutan KPK 4-5 Tahun Penjara

Baca juga: Viral Oknum Polantas Terima Pungli dari Truk di Gerbang Tol Semanggi

Telusuri Bukti Kuitansi

Suprapto mengatakan kedua Kalapas tersebut dinonaktifkan mulai hari ini. Mereka juga sudah meminta klarifikasi terkait pungli tersebut.

"Kalapasnya menjelaskan bahwa sudah tidak ada lagi pungutan. Namun, bukti (kuitansi) itu kami coba telusuri," katanya lagi.

Ilustrasi uang hasil pungli.

Photo :

Bukan Pungli Pengurusan Remisi

Suprapto mengaku sudah melihat beberapa bukti perihal dugaan pungli itu. Seperti berupa kuitansi yang terlihat jumlah Rp15 juta dan tertulis pembayaran pengurusan yang ditujukan kepada Emil yang disertai perangko Rp10.000.

"Jadi kami luruskan juga yah ini bukan pungli pengurusan remisi. Makanya kita kembangkan itu untuk apa. Tapi itu sudah dicek, tapi tidak ada. Kuitansi itu juga tidak bisa dijadikan bukti," ujarnya.

Suprapto melanjutkan perihal kasus dugaan pungli ini pihaknya di Kemenkum HAM Sulsel telah membentuk tim dan dikirim ke Kota Parepare serta Kabupaten Takalar. Tim tersebut akan melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa nama Emil yang terdapat dalam kuitansi.

"Baru mau diperiksa. Karena tim dibentuk akan berangkat ke Takalar dan satu lagi menuju Parepare," katanya.

Masih Pemeriksaan

Suprapto menambahkan bahwa instansinya saat ini belum bisa berkomentar terkait sanksi lain selain pencopotan karena masih menunggu hasil pemeriksaan.

"Kita kan belum tahu ini benar atau tidak. Tapi kalau terbukti jelas akan diberikan sanksi sejauh mana kesalahan yang dia lakukan. Kalau tidak terbukti, ya kita kembalikan seperti semula dengan mengaktifkannya," katanya.

Sebelumnya, sebuah video aksi demonstrasi warga binaan Lapas Kelas II A Kota Parepare, Sulawesi Selatan, viral di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 50 detik itu, puluhan warga binaan berteriak bahwa Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A kota Parepare Zainuddin selalu meminta uang kepada para warga binaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya