Kemendagri Serahkan 59 Akta Kematian Jemaah Haji ke Keluarga
- Dokumentasi Media Center Haji (MCH)
VIVA Nasional – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan 59 akta kematian jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia saat beribadah Haji di Tanah Suci kepada keluarga.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pihaknya telah menerima 43 surat keterangan kematian jemaah haji dari Daerah Kerja (Daker) Haji Indonesia dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Arab Saudi.
“Sampai Rabu, 27 Juli 2022, semuanya sudah diterbitkan akta kematiannya dan langsung diserahkan kepada keluarga oleh dukcapil sesuai domisili.” Kata Zudan dilansir dari siaran pers Kemendagri, Selasa 2 Agustus 2022.
Adapun 43 akta kematian yang telah diterbitkan tersebut, yaitu penduduk Kota Surabaya 4 orang, Kudus 2 orang, Kota Bandar Lampung 2 orang, Kampar 2 orang, Kota Bandung 2 orang, Kota Medan 2 orang, Pidie Jaya 1 orang.
Lalu, Aceh Barat 1 orang, Bandung 1 orang, Kota Tangerang 1 orang, Jakarta Selatan 1 orang, Bandung Barat 1 orang, Cirebon 1 orang, Sukabumi 1 orang, Karawang 1 orang, Jepara 1 orang, Kota Mojokerto 1 orang, Pemalang 1 orang, Demak 1 orang, Cilacap 1 orang, Kebumen 1 orang, Brebes 1 orang, Magetan 1 orang.
Kemudian, Bondowoso 1 orang, Lamongan 1 orang, Sidoarjo 1 orang, Banyuwangi 1 orang, Pasuruan 1 orang, Situbondo 1 orang, Tapin 1 orang, Lampung Tengah 1 orang, Halmahera Barat 1 orang, Sumbawa 1 orang, Kota Payakumbuh 1 orang, dan Serdang Bedagai 1 orang.
Sebelumnya, Ditjen Dukcapil sudah menerima sebanyak 16 surat keterangan kematian jamaah haji, yang semuanya telah diterbitkan akta kematian dan diserahkan kepada keluarga pada Kamis, 14 Juli 2022 lalu.
Dengan demikian, Ditjen Dukcapil telah menerima surat keterangan kematian sebanyak 59 jamaah haji dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah.
Penerbitan akta kematian jemaah haji tersebut dilaksanakan secara terintegrasi. Selain akta kematian, Dukcapil juga menerbitkan dan menyerahkan Kartu Keluarga (KK) baru, dan KTP elektronik baru bagi suami atau istri yang ditinggalkan dengan status sudah diubah menjadi cerai mati.
Zudan menjelaskan bahwa penerbitan dokumen kependudukan tersebut cepat, mudah dan gratis. Keluarga tidak perlu mengurus sendiri, karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil sesuai dengan alamat masing-masing jemaah.
"Kami ingin memberikan pelayanan terbaik, maka Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil segera memproses dokumen kependudukan mendiang tanpa menunggu permohonan dari keluarganya," pungkas Zudan