Surya Darmadi, Buron KPK, Tersangka Kejagung, Rugikan Negara Rp78 T
- ANTARA FOTO/Syifa Yulinnnas
VIVA Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sawit seluas 37.095 hektare.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, Jaksa Agung Burhanuddin mengungkapkan bahwa estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara akibat ulah Surya Darmadi mencapai Rp78 triliun.
Siapa Surya Darmadi?
Darmadi merupakan pemilik PT Duta Palma/PT Darmex Group yang berkantor di Palma Tower, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Diketahui PT Duta Palma merupakan salah satu kelompok budidaya, produksi, dan pengekspor minyak sawit terbesar di Indonesia.
Pada 2016 Darmadi pernah tercatat masuk deretan orang terkaya di Indonesia versi Globe Asia Magazine. Dengan nilai kekayaan mencapai USD 1,45 miliar.
Kemudian di tahun 2018 Darmadi kembali tercatat sebagai orang terkaya ke-28 di Indonesia menurut majalah Forbes, dengan kekayaan bersihnya diperkirakan mencapai Rp20,73 triliun pada tahun itu.
Buronan KPK
Pada tahun 2019 Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga memberi suap terhadap Gubernur Riau yang menjabat di tahun 2014 Annas Maamun. Dalam kasus tersebut, Darmadi diduga menjanjikan uang Rp 8 miliar kepada Annas.
Uang pelicin tersebut diberikan agar memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT. Darmex Agro yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan atau alih fungsi hutan di Provinsi Riau.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu.
Hingga persidangan Annas Maamun selesai, Surya Darmadi tak kunjung ditemukan dan kini statusnya masih menjadi buronan KPK, namanya masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka Kejagung
Selain berurusan dengan KPK, Surya Darmadi kini juga berurusan dengan Kejaksaan Agung. Penyidik Kejagung baru saja menjadikan Surya Darmadi sebagai tersangka.
Penetapan Surya Darmadi sebagai tersangka turut menjerat nama Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sawit seluas 37.095 hektare.
Surya Darmadi juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang karena diduga dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional, telah memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit sehingga menyebabkan kerugian negara.
Tersangka Raja Thamsir Rahman dan Tersangka Surya Darmadi disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus Surya Darmadi, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.