Batal Laporkan Pengacara Brigadir J ke Polisi, Ini Alasan Ahok
- VIVA/Foe Simbolon
VIVA – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama batal melaporkan Kamaruddin Simanjuntak, pengacara dari keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke polisi.
Hal itu diungkapkan oleh Ahmad Ramzy, pengacara Ahok, sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama. Menurut Ramzy, sampai saat ini tidak ada upaya minta maaf dari Kamaruddin atas ucapannya yang dianggap mencemarkan nama baik Ahok.
"Belum ada (permintaan maaf)," kata dia kepada wartawan, Selasa, 2 Agustus 2022.
Ramzy pun mengungkapkan alasan kliennya batal melaporkan Kamaruddin ke polisi. "Bahwa pak BTP tidak jadi membuat laporan polisi, karena pak BTP menganggap 'buang waktu saya aja'," ujar Ramzy.
Sebelumnya, pernyataan Kamaruddin viral di media sosial usai menyinggung nama dari mantan Gubernur DKI Jakarta itu.Â
Dari pernyataan yang viral di media sosial, Kamaruddin yang tengah membahas motif di balik pembunuhan Brigadir J dengan menyinggung persoalan Ahok yang menikah lagi dengan Puput Nastiti Devi. Ia mengibaratkan fenomena itu sama dengan pengungkapan kasus Brigadir J.Â
Menurut Kamaruddin, Ahok saat itu menuduh mantan istrinya Veronica Tan selingkuh. Padahal, saat itu Ahok sedang dipenjara. Dia justru mempertanyakan kapan Ahok dan Puput pacaran dan tiba-tiba bisa menikah. Hal itu yang dikaitkannya dengan pengungkapan kasus kematian Brigadir J saat ini.