Polisi Pastikan Kasus Meme Stupa Jerat Roy Suryo Lanjut ke Pengadilan

Roy Suryo usai diperiksa Polisi
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

VIVA Nasional – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo tidak ditahan meski telah menyandang status tersangka atas kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo. Kendati tidak ditahan, polisi memastikan bahwa kasus ini berlanjut hingga pengadilan.

Deddy Sitorus Sebut Ada 'Utusan' Minta Hasto Mundur dari Sekjen-Jokowi Jangan Dipecat dari PDIP

"Kasus akan berlanjut, sekarang kita sedang lengkapi berkasnya. Kalau sudah lengkap, dikirim ke kejaksaan dan bila dinyatakan lengkap, baru tahap dua dan lanjut persidangan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Jakarta pada Senin, 1 Agustus 2022.

Menurut Zulpan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo sebagai tersangka. Saat ini berkas perkara yang menjerat Roy tengah dalam proses pelengkapan sebelum akhirnya diserahkan ke kejaksaan.

Gaya Blusukan Dedi Mulyadi Masuk Gorong-gorong Mirip Jokowi 13 Tahun Silam, Tuai Pro Kontra Warganet

"Yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai tersangka. Jadi sekarang penyidik sedang melengkapi berkas terkait dengan kasus ini ya. Dipastikan kasus ini akan berlanjut," ungkapnya.

Lebih lanjut dia menerangkan, pihaknya tidak menahan Roy Suryo atas berbagai pertimbangan. Salah satunya karena Roy Suryo bersikap kooperatif dalam proses penanganan kasus yang menjeratnya.

Survei LPI: Jokowi Dinilai Paling Tepat jadi Ketua Wantimpres

"Di antaranya atas dasar Roy Suryo kooperatif, kemudian tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sehingga tidak dilakukan penahanan," kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka atas kasus meme stupa Candi Borobudur yang mirip dengan wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Dalam kasus ini Roy Suryo dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
 

Gubernur Sumut, Bobby Nasution.(dok Pemprov Sumut)

Pemprov Sumut Utang DBH Rp 2,2 Triliun, Bobby Nasution Janji Bayar

Total kewajiban DBH yang harus ditransfer Pemprov Sumut kepada 33 kabupaten/kota selama periode itu mencapai sekitar Rp2,2 triliun

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025