Buru Bupati Mamberamo Tengah, KPK Koordinasi dengan Gubernur Papua
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pihaknya serius memburu Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Lembaga anti rasuah itu juga sampai bersurat ke Gubernur Papua Lukas Enembe untuk mencari Ricky.
"KPK juga telah berkirim surat ke pihak Gubernur Provinsi Papua sebagai bentuk informasi dan koordinasi sehingga pihak Pemprov Papua dapat turut membantu mencari keberadaan tersangka (Ricky) dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 1 Agustus 2022.
Menurut Ali, koordinasi dengan Gubernur Papua menjadi nilai penting. Koordinasi itu untuk memastikan agar roda pemerintahan tidak terganggu.
"Gubernur juga dapat memantau roda pemerintahan di Pemkab Mamberamo Tengah sehingga tetap berjalan normal," ujar Ali.
Pun, Ali menyampaika kasus ini tidak berkaitan dengan politik. Ricky diproses hukum oleh KPK karena diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Mamberamo Tengah.
"Kami juga tegaskan penanganan perkara KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga hak-hak tersangka juga tentu kami perhatikan sesuai koridor ketentuan hukum," tutur Ali.
Untuk diketahui, Ricky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Mamberamo Tengah. Namun, dalam keterangannya, Ali tak menyampaikan informasi mengenai identitas Ricky.
Dia hanya menyebut tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan kedua terhadap salah seorang kepala daerah di Papua yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis, 14 Juli 2022.
"Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah dan tim Penyidik menilai hal ini bentuk tindakan tidak kooperatif," kata Ali.
Sementara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menduga Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham diduga kabur ke Papua Nugini. Ricky diduga menggunakan jalur tikus untuk melarikan diri dari panggilan paksa penyidik KPK.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan Ricky tidak mungkin ke Papua Nugini melalui jalur resmi penerbangan. Sebab, dia sudah masuk daftar cegah berdasarkan permintaan KPK untuk bepergian ke luar negeri.
"Paspor RHP (Ricky Ham Pagawak) juga resmi dicabut sehingga tidak lagi berfungsi sebagai dokumen negara," kata Nyoman melalui keterangan tertulis, Senin, 18 Juli 2022.