Hakim Tolak Ekspesi Ade Yasin, Kuasa Hukum: Kita Coba Buktikan

Sidang Ade Yasin
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Hakim Tipikor Bandung menolak eksepsi yang diajukan Bupati Bogor non aktif Ade Yasin. Hakim menilai surat eksepsi batal demi hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima.

Jadi Bupati Terpilih Mahulu Tanpa Didukung Gerindra, Owena Mayang: Saya akan Tetap Jalankan Perintah Prabowo

Dalam putusan sela terhadap eksepsinya, Ketua Majelis Hakim Tipikor Bandung Hera Kartiningsih menyebutkan, jika dakwaan yang disusun oleh JPU KPK terhadap Ade Yasin sudah cemat, jelas dan lengkap.

Sidang Ade Yasin

Photo :
  • Istimewa
Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Klaim Uang Dolar Didakwa Jaksa Sisa Perjalanan Dinas Bareng MA

"Surat dakwaan batal demi hukum dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih saat membacakan putusan sela dalam sidang dugaan korupsi atau suap yang dilakkan Ade Yasin, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martainata, Senin 1 Agustus 2022.

Sementara itu, kuasa hukum Ade Yasin, Dina Lara Darmawati Butar Butar menuturkan ia menghargai apa yang menjadi putusan hakim. Langkah selanjutnya, Dina mengatakan pihaknya akan melakukan pembuktian dalam persidangan selanjutnya yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Safe Deposit Box Dikembalikan usai Disita

"Kami sangat menghargai sekali putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim. Selanjutnya, di sini kita akan mencoba membuktikan pernyataan-pernyataan selama ini yang menyudutkan Bu Ade oleh orang tertentu," kata dia, usai sidang.

Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sementara itu, Pemerhati politik dan hukum Miftahul Adib menilai kasus yang menjerat Ade Yasin kental dengan dugaan aroma tekanan politik. Adib menafsirkan seharusnya hakim Tipikor bisa melihat secara jelas dan nyata kasus. 

Pendiri Kajian Politik Nasional (KPN) ini menilai, hakim dan jaksa tidak hanya melihat satu sisi saja. "Ke depan dalam sidang-sidang selanjutnya harus bisa melihat kasus secara jelas dan fakta," kata Miftahul.

Diketahui, salah satu tersangka suap yakni Ihsan Ayatullah yang merupakan Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor membantah kalau dia disuruh Ade Yasin untuk memberikan uang ke BPK. Bahkan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Ihsan telah mengakui, saat mengumpulkan dan memberikan uang kepada BPK bukan atas dasar perintah dari Ade Yasin.

Dakwaan

Ade Yasin didakwa memberikan suap sebesar Rp1.935.000.000 atau Rp1,9 miliar kepada empat anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat terkait pengurusan temuan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. 

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan suap diberikan Ade Yasin kepada sejumlah pegawai BPK diantaranya Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Aahmatullah Kartiwa dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah. 

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau  menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000,00," kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di PN Bandung, Jawa Barat, Rabu 13 Juli 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya