Bansos Presiden Dikubur di Depok, Mensos Risma: Bukan Zaman Saya

Menteri Sosial Tri Rismaharini
Sumber :
  • Biro Humas Kemensos

VIVA Nasional – Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan bahwa bantuan sosial (bansos) yang terkubur dan ditemukan di kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, tidak dilakukan dari masa dia menjabat.

Prabowo Minta Jajaran Menteri Rampungkan Data Tunggal Sosial Hingga Desember 2024

"Jadi yang jelas itu bukan zaman saya, karena waktu saya jadi menteri, Bapak Presiden sudah menyampaikan 'Bu Risma, jangan bantuan berupa barang,'" kata dia melalui pesan suara diterima di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan pesan dari Presiden tersebut menjadi alasan saat mulai menjabat, di mana dia menyalurkan bansos dalam bentuk uang.

Menteri Ara Setuju Tapera Bersifat Sukarela: Jangan Maksa-maksa

"Tapi itu salah satu, dan itu memang aturannya boleh di perpres tentang bantuan itu boleh dalam bentuk uang dan barang," kata dia.

Lokasi puluhan karung beras bansos terkubur di Depok

Photo :
  • VIVA/Ridwan Putra
Mensos Jamin Kebutuhan Para Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Sudah Tercukupi

Sebelumnya, warga dikejutkan dengan penemuan barang diduga bansos presiden di Kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada Minggu, 31 Juli 2022.

Penemuan barang diduga bansos presiden untuk warga terdampak COVID-19 yang tertimbun di dalam tanah itu terungkap setelah ahli waris pemilik lahan, Rudi Samin, melakukan penggalian menggunakan alat berat dan tengah ditangani Polrestro Depok.

Rudi menegaskan akan menempuh jalur hukum terkait temuan "kuburan" bansos dan penggunaan lahan tanpa izin tersebut.

Lokasi puluhan karung beras bansos terkubur di Depok

Photo :
  • VIVA/Ridwan Putra

Klarifikasi JNE

Pihak manajemen perusahaan logistik PT JNE, angkat bicara soal temuan bansos dari presiden untuk masyarakat terdampak COVID-19. Bansos tersebut diketahui dibuang dan dikubur dekat gudang di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Head of Media Relation Departement JNE, Kurnia Nugraha mengatakan, tindakan penguburan bansos tersebut tidak ada yang menyalahi aturan. Menurut Kurnia, pihaknya telah memiliki perjanjian dengan pihak Pemerintah terkait prosedur penanganan barang rusak.

"Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak. Sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," kata Kurnia melalui keterangan persnya, Minggu, 31 Juli 2022.

Ilustrasi pengiriman JNE.

Photo :
  • Dokumentasi JNE.

Kurnia mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan tindakan itu, apabila tidak ada kesepakatan sebelumnya. "Sebagai perusahaan Nasional yang bergerak di bidang jasa kurir ekspres dan logistik sejak tahun 1990, JNE terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan, masyarakat serta pemerintah," katanya.

Kurnia mengatakan, dalam menjalankan bisnisnya, JNE selalu mengedepankan nilai-nilai berbagi, memberi, menyantuni dan saling menghargai serta menghormati seluruh pihak baik internal maupun eksternal perusahaan.

Meski begitu, Kurnia menambahkan, pihaknya siap menjalani setiap proses yang berlaku, apabila temuan bansos yang ditimbun itu menimbulkan permasalahan.

"JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan," katanya.(Ant/ANTARA)

Baca juga: Pengakuan Saksi Soal Bansos Presiden Dikubur di Depok

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya