Wasekjen PBNU Setuju Aliran Dana ACT Dibuka, Takut Buat Kelompok Teror
- VIVA/Yeni Lestari
VIVA Nasional – Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Rahmat Hidayat Pulungan, meminta Polri untuk menyampaikan ke publik terkait aliran dana donasi termasuk modus-modus yang dilakukan para petinggi Aksi Cepat Tanggap atau ACT.
Ini menyusul hasil penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri, terhadap dana Boeing yang harusnya disalurkan untuk korban pesawat Lion Air JT610. Dari Rp138 miliar dana CSR Boeing yang disalurkan lewat ACT tersebut, ada sekitar Rp34 miliar yang digunakan tidak pada peruntukannya.
Rahmat juga meminta kepada aparat penegak hukum, tidak ragu-ragu mengusut lebih jauh aliran dana ke pihak lain terkait dugaan penyelewengan donasi oleh ACT.
"Penegak hukum juga agar tidak ragu-ragu untuk menyelidiki lebih dalam kemana saja aliran dana tersebut, jangan sampai selain untuk memperkaya diri sendiri, dana masyarakat digunakan atau dialirkan untuk memperkuat kelompok-kelompok radikal dan terorisme," kata Rahmat saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 30 Juli 2022.Â
Menurutnya, sudah tepat Bareskrim Polri mengusut dugaan penyelewengan donasi dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.Â
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain, pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, pengawas ACT Hariyana Hermain, dan Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.Â
Rahmat menyoroti dugaan pemotongan donasi mencapai Rp450 miliar untuk operasional. Artinya, setiap bulannya lembaga tersebut menghabiskan operasional sebesar Rp2,5 miliar.Â
"Tidak heran, karena temuan Bareskrim Polri mengungkap, gaji keempat petinggi tersebut berkisar Rp50-450 juta per bulannya. Sangat fantastis," ujarnya.Â
Lebih lanjut, Rahmat pun menilai Bareskrim bertindak cepet lantaran telah menahan empat tersangka tersebut. Menurutnya, penyidik ingin mencegah para tersangka leluasa bergerak setelah ditetapkan menjadi tersangka.Â
"Sehingga mereka tidak bisa bergerak leluasa," katanya.Â
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menahan empat orang tersangka kasus penyelewengan dana donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Jumat, 29 Juli 2022.Â
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penahanan dilakukan usai merampungkan proses gelar perkara.Â
Ia menuturkan, penyidik memutuskan untuk menahan keempat orang tersangka itu karena dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti terkait kasus ini.Â
"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka itu karena dikhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," tambahnya.Â