Kasus ACT, Bareskrim Polri Tahan Empat Tersangka

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan memberikan keterangan kepada wartawan, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 14 Juli 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

VIVA Nasional - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menahan empat orang tersangka kasus penggelapan pengelolaan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Jumat, 29 Juli 2022. Dua di antaranya adalah Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin.

Bareskrim Bongkar 397 Kasus TPPO dengan 482 Tersangka Selama Sebulan, Begini Modus Para Pelaku

Ahyudin Pendiri ACT

Photo :
  • Tangkapan Layar: YouTube

Keputusan Penyidik

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

"Penyidik memutuskan melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, di Mabes Polri.

Baca juga: Siap Ditahan, Ahyudin Bawa Baju, Rengginang hingga Beras

Bareskrim Tangkap Buron Judi Online Situs W88, Dipulangkan dari Filipina ke Indonesia

Ditahan di Rutan Bareskrim

Menurut dia, empat orang tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim selama 20 hari pertama ke depan. Alasannya, kata dia, untuk memudahkan proses penyidikan.

"Karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," ujarnya.

Empat Tersangka

Adapun, empat orang yang ditetapkan tersangka yakni Ahyudin (A) sebagai mantan Presiden dan Pendiri ACT; Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT saat ini.

Presiden ACT, Ibnu Khajar menggelar konferensi pers.

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas Yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT saat ini; serta Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.

Atas perbuatannya, keempat orang tersangka dijerat Pasal 137 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 70 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman penjara 20 tahun untuk TPPU, dan penggelapan 4 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya