Mahfud MD: Hasil Autopsi Brigadir J Bisa Dibuka ke Publik

Menko Polhukam Mahfud MD.
Sumber :
  • Instagram Mahfud MD @mohmahfudmd

VIVA Nasional – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan hasil autopsi ulang jenazah Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dapat dibuka ke publik apabila diperlukan.

Jokowi Senang Dikunjungi Prabowo di Solo: Semoga Pak Presiden Sehat

"Banyak pertanyaan ya, karena ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar, yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," kata Mahfud kepada wartawan, di Jakarta, Jumat.

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Photo :
  • tvone
Korban Tewas Akibat Letusan Gunung Lewotobi Jadi 10 Orang

Ia mengatakan aturan hukum yang ada saat ini tidak melarang apabila hasil autopsi ingin disampaikan kepada publik, termasuk tidak ada aturan yang membatasi agar hasil autopsi hanya bisa dibuka dalam proses persidangan dan sesuai permintaan hakim saja.

"Jadi, kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Jelang Akhir Tahun, Polisi Ingatkan Masyarakat agar Waspada Aksi Kejahatan Ini

Menurut Mahfud, pembukaan hasil autopsi ulang tersebut menjadi semakin penting karena publik maupun pihak keluarga meragukan hasil autopsi yang dilakukan terhadap jasad Brigadir J.

"Oleh sebab itu benar Kapolri, nanti kalau diminta hakim, hasil autopsi itu disampaikan. Tapi kalau tidak diminta, (juga) boleh. Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka. Oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik. Boleh," jelas Mahfud.

Jenazah Brigadir jelang proses autopsi di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi

Photo :
  • FB Rohani Simanjuntak

Dia menegaskan bahwa hasil autopsi bukan bagian dari rekam medis sehingga tidak menyalahi aturan Undang-Undang Kesehatan untuk dibuka hasilnya.

"Kalau alasannya menurut UU Kesehatan itu rahasia, itu bukan kesehatan, itu autopsi, bukti pengadilan, kan yang tidak boleh itu misalnya kalau orang sakit menular jangan disiarkan, sakit ini jangan disiarkan atas permintaan yang bersangkutan. Ini kan bukan orang sakit. Orang diduga menjadi korban kejahatan. Jadi boleh itu dibuka ke publik," tegas Mahfud MD. (Ant/ANTARA)

Baca juga: Ayah Brigadir J soal Pemakaman Secara Militer: Anak Kami Polisi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya