Mardani Maming: Gratifikasi Saya Itu Murni Masalah Bisnis
- Instagram @mardani_maming
VIVA Nasional – Mantan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di daerahnya. Terkait itu, Maming menegaskan, kasus yang membuatnya ditahan kali ini merupakan persoalan bisnis semata.
Maming mengatakan, untuk masalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah berjalan dari tahun 2011. Lalu, lanjut Maming, ada paraf Kadis Teknis sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di pengadilan banjarmasin.
"Itu IUP kejadiannya tahun 2011 tapi dipermasalahkannya di tahun 2021. Di sana sudah sesuai proses, sudah diverifikasi di dinas pertambangan provinsi lolos, diverifikasi di pusat ESDM itu mendapatkan CnC (Clear n Clean)," kata Maming dalam keterangannya di Gedung KPK, dikutip Jumat 29 Juli 2022.
Maming juga menambahkan bahwa kegiatan yang dilakukannya tersebut berupa gratifikasi adalah murni masalah bisnis semata.
Dia menegaskan, kegiatan bisnisnya itu tidak memiliki unsur pidana. Bahkan, dia mengungkapkan bahwa dirinya telah membayar pajak, sehingga tidak menyalahi aturan yang berlaku.
"Yang dinyatakan gratifikasi itu adalah murni masalah business to business. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU, dalam pengadilan utang-piutang. Berarti Murni business to business," tutur Maming.
Sebagai informasi, Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis 28 Juli 2022 pukul 14.02 siang.Â
Berdasarkan pantauan VIVA di Gedung Merah Putih KPK, Mardani Maming akhirnya datang sesuai janji dan ditemani oleh kuasa hukumnya. Lengkap dengan jaket biru menggunakan pakaian santai, bercelana panjang dan lengkap dengan masker berwarna putih.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam, lembaga antirasuah tersebut resmi menahan Maming di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Dalam kasus ini KPK menetapkan satu orang tersangka Mardani Maming (MM) dan ditahan selama 20 hari kedepan di rutan KPK," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangannya saat konpers di Gedung KPK, Kamis 28 Juli 2022.
Mardani Maming resmi di tahan KPK selama 20 hari kedepan terhitung hari Kamis 28 Juli 2022 hingga 16 Agustus 2022 mendatang.Â
Maming diduga menerima suap atas perizinan usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di wilayah Pemerintahan Daerah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan sebesar Rp104,3 miliar.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Maming menerima suap dari owner PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara), Henry Soetio. Henry bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT BKPL (Bangun Karya Pratama Lestari, seluas 370 ha yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Atas perbuatannya itu tersangka Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangÂ
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga:Â Menghilang dan Pengakuan Mardani Maming Cuma Ziarah ke Wali Songo