Mardani Maming Jadi Tersangka Tunggal Kasus Suap Izin Tambang

KPK tahan politikus PDIP, Mardani H Maming.
Sumber :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka tunggal pada kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Sebab, pihak swasta yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), pemberi suap mantan Bupati Tanah Bumbu itu sudah meninggal dunia.

KPK Tak Buka TPS di Rutan Buat Tahanan saat Pencoblosan Pilkada, tapi Petugasnya Datang

"Dalam paparan ekspos itu ternyata pemberinya (suap) Hendri Soetio itu sudah meninggal, jadi pemberinya sudah meninggal," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Jumat 29 Juli 2022.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata

Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
KPK Duga Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu Sudah Tersebar

Alex mengungkapkan bahwa perkara suap tersebut juga beririsan dengan perkara yang ada di Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menjerat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Raden Dwiyono Putrohadi Sutopo.

"Jadi betul ada laporan dari masyarakat itu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan perkara Raden Dwiyono yang sedang berlangsung," ucap Alex.

Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Anies Bilang Begini

"Kemudian itu ditindaklanjuti, karena laporannya dikirimkan ke pimpinan, saya minta supaya di dalami. Kemudian kita mendapatkan cukup alasan untuk di lakukan penyelidikan," sambungnya.

Mardani Maming Sudah Ditahan karena Bukti Permulaan Cukup

Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM) terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi ijin usaha pertambangan IUP di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

KPK sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus Mardani Maming sehingga KPK menaikkan status proses hukum dan menetapkan Mardani Maming menjadi tersangka.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga tersangka Mardani Maming menerima uang suap sekitar Rp104,3 miliar dari Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) untuk memperoleh izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP).

Maming menerima suap dari owner PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara), Henry Soetio. Henry bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT BKPL (Bangun Karya Pratama Lestari, seluas 370 ha yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan Maming, Henry diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Maming selaku Bupati agar bisa memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN dimaksud," kata Alex dalam keterangannya saat konpers di Gedung KPK, Kamis 28 Juli 2022.

Atas perbuatannya itu tersangka Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya