Mardani Maming Diduga Terima Suap Rp104,3 M Terkait Izin Tambang

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA Nasional - Politikus PDIP, Mardani Maming, diduga menerima suap atas perizinan usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di wilayah Pemerintahan Daerah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan sebesar Rp104,3 miliar.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

KPK tahan politikus PDIP, Mardani H Maming.

Photo :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.

Suap dari Owner PT PCN

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan Maming menerima suap dari owner PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara), Henry Soetio. Henry bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT BKPL (Bangun Karya Pratama Lestari, seluas 370 ha yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan Maming, Henry diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Maming selaku Bupati agar bisa memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN dimaksud," kata Alex dalam keterangannya saat konfrensi pers di Gedung KPK, Kamis, 28 Juli 2022.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Baca juga: Mardani Maming Resmi Ditahan KPK

Pertemukan Kepala Dinas

Menanggapi keinginan Henry, kata Alex, pada tahun 2011 Maming mempertemukan seorang Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo dengan Henry untuk membantu dan memperlancar pengajuan IUP OP.

"Di bulan Juni 2011, Surat Keputusan MM selaku Bupati tentang IUP OP terkait peralihan dari PT BKPL ke PT PCN ditandatangani Maming dimana diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di backdate (dibuat tanggal mundur) dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang," ujar Alex.

Politikus PDIP Mardani Maming penuhi panggilan KPK

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Selain itu, lanjut Alex, Maming meminta Henry agar mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan dan diduga usaha pengelolaan pelabuhan dimonopoli PT ATU (Angsana Terminal Utama) yang adalah perusahaan milik Maming.

Selain PT ATU, terdapat beberapa perusahaan fiktif yang melakukan aktivitas pertambangan. Beberapa perusahaan tersebut, kata Alex, sengaja dibentuk oleh Maming untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.

"Di tahun 2012, PT ATU mulai melaksanakan operasional usaha membangun pelabuhan dalam kurun waktu 2012-2014 dengan sumber uang seluruhnya dari Henry dimana pemberiannya melalui permodalan dan pembiayaan operasional PT ATU," tegas Alex.

"Diduga terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry pada Maming melalui beberapa perantaraan orang kepercayaannya dan atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming yang kemudian dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerjasama underlying guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming tersebut," lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya