Bareskrim Pastikan ACT Setop Beroperasi, Donasi Terkumpul Dibekukan

ACT (Aksi Cepat Tanggap).
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji mengatakan pihaknya sudah menggeledah kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT). Menurut dia, saat ini kantor tersebut sudah tidak ada lagi aktivitas.

"Untuk kantor ACT, saat ini enggak ada kegiatan lagi,” kata Andri saat dihubungi wartawan pada Kamis, 28 Juli 2022.

Kantor ACT, kata dia, mulai tidak ada aktivitas lagi semenjak tim penyidik melakukan penggeledahan di Menara 165, Jakarta Selatan. Namun, ia tidak menyebut waktu pas penggeledahannya secara detail. "Dari awal-awal kita lakukan pemeriksaan itu," ujarnya.

Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin didampingi pengacaranya memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022.

Photo :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

Terpisah, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, bahwa dana yang terkumpul oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) saat ini sudah disetop tidak disalurkan dulu. 

Hal itu menyusun izin operasional ACT telah dibekukan oleh Kementerian Sosial. Masalah itu tentu Kemensos menunggu hasil dari pemeriksaan aparat kepolisian seperti apa. 

"Itu disetop dulu, nanti ada keputusan APH (aparat penegak hukum) seperti apa, oke pemeriksaan sudah selesai. Dana ini seperti apa nanti kita akan rundingkan. Tapi saat proses pemeriksaan harus ada bukti-bukti," kata Tri Rismaharini di kantor Kemensos Cawang Jakarta Timur, Kamis, 29 Juli 2022. 

Dana ACT Dibekukan

Untuk saat ini, kata dia, dana yang ACT yang telah terkumpul tidak dibagikan dulu karena itu sebagai bukti bahwa uang itu adalah uang masyarakat. 

Perputaran Uang Helen Bandar Narkoba Jambi Bikin Geleng-geleng, Capai Rp 1 Triliun

"Nanti kalau kita salurkan, takutnya kan menghilangkan barang bukti. Jadi kita setop dulu nanti sampai pemeriksaan katakanlah APH mengatakan bukti-bukti sudah cukup. Setelah itu dana ini bagaimana. Kalau belum selesai pemeriksaan, (nanti ada) keluar masuk uangnya jika tidak disetop," katanya. 

Mensos Risma.

Photo :
Fantastis! Helen Bandar Narkoba Jambi Punya 7 Lapak, Raup Untung Rp 1 Miliar Tiap Minggu

Diketahui, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap  (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.  

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022.  

Bareskrim Diminta Audit Penyidik Polda Metro karena Dinilai Tak Objektif Tetapkan Tersangka

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," katanya. 

Sementara polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyelewengan dana yang dikelola ACT yakni Presiden ACT, Ibnu Khajar; mantan Presiden ACT, Ahyudin; Hariyana Hermain (Senior Vice Presiden Global Islamic) dan NIA selaku anggota pembina.

Atas perbuatannya, keempat orang tersangka dijerat Pasal 137 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 70 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman penjara 20 tahun untuk TPPU, dan penggelapan 4 tahun penjara.

Sementara Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Helfi Assegaf mengatakn penyidik menduga empat tersangka menyelewengkan dana dari Boeing untuk disalurkan kepada korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610 sebesar Rp34 miliar. Padahal, dana dari corporate social responsibility (CSR) oleh Boeing untuk para korban sebesar Rp138 miliar.

"Kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar. Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," jelas dia.

Selanjutnya, Helfi menyebut penyelewengan dana itu digunakan ACT untuk pengadaan armada rice truk senilai Rp2 miliar. Kemudian, program big food bus senilai Rp2,8 miliar dan pembangunan pesantren peradaban di Tasikmalaya sebesar Rp8,7 miliar.

"Selanjutnya, koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar," ujarnya.

Selain itu, kata dia, ACT menggunakan dana CSR dari Boeing untuk dana talangan CV. CUN sebesar Rp3 miliar. Kemudian, lanjut Helfi, dana senilai Rp7,8 miliar digunakan untuk dana talangan PT. MBGS. “Totalnya semua Rp34.573.069.200,” ucapnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya