2 Aksi Keji Anggota TNI, Buang Sejoli ke Sungai dan Tembak Istri

Kolonel Priyanto
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Kasus pembunuhan yang dilakukan anggota TNI tengah ramai dibicarakan publik akhir-akhir ini. Sebelumnya sempat menggegerkan masyarakat nama Kolonel Infanteri Priyanto dan rekannya dengan keji membuang korban sejoli H (16) dan S (14) ke sungai.

Akhir dari kasus itu, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa, 7 Juni 2022 memvonis Kolonel Infanteri Priyanto penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI Angkatan Darat, kemudian rekannya divonis 6 bulan bui.

Lalu kasus terbaru yang diotaki oleh anggota TNI yakni percobaan pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial RW di Semarang, pada Senin, 18 Juli 2022. Dari hasil penyelidikan aparat gabungan TNI-Polri menetapkan Kopda Muslimin seorang anggota TNI AD sebagai otak percobaan pembunuhan itu.

Pada artikel ini, VIVA akan mengulas aksi keji kedua anggota TNI AD yang melakukan aksi pembunuhan berencana yang amat keji.

Berikut pemaparannya:

Kolonel Priyanto anggota TNI AD tersangka tabrak lari dan buang jasad sejoli ke kali

Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santoso membeberkan tiga pelaku dan tempat tugasnya. Yaitu Kolonel Infantri Priyanto (korem Gorontalo, Kodam Merdeka), Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro dan Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro).

Ketiganya merupakan terdakwa kecelakaan tabrak lari di kawasan Nagreg yang mengakibatkan sejoli Salsabila (14) dan Handi (16) meninggal dunia. Nahasnya, mayat kedua korban itu dibuang ke sungai Serayu, Jawa Tengah dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti.

Budi Gunawan Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Aparat yang Tak Netral di Pilkada

Kolonel Priyanto

Photo :
  • Istimewa

Pritanto didakwa pasal berlapis dan divonis bui seumur hidup

Anggota DPR Dorong TNI Ikut Berantas Judi Online

Dalam kasus ini Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto mendapat dakwaan pasal berlapis karena telah membunuh dua remaja sipil di Nagreg. Dia dijatuhi pasal Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

Kasusnya ditutup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang memvonis Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Brigjen TNI Faridah Faisal mengatakan, terdakwa Kolonel Priyanto terbukti telah melakukan pembunuhan berencana.

Menhan Ungkap Banyak Prajurit Rumahnya Lebih Buruk dari Pedagang Asongan

Terdakwa pembunuh sejoli nagreg, Kolonel Inf Priyanto menjalani sidang

Photo :
  • tvOne

Selain itu, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga anggota TNI AD tersebut.

Kopda Muslimin, anggota TNI AD sewa pembunuh bayaran demi hilangkan nyawa istri.

Selanjutnya, belakangan ini kembali ramai menjadi perbincangan publik mengenai aksi penembakan yang dilakukan sekelompok pria terhadap seorang ibu rumah tangga di Semarang, Jawa Tengah.

Peristiwa itu terekam CCTV pada Senin, 18 Juli 2022. Sekelompok orang tak dikenal menembak RW (34) yang merupakan istri anggota TNI. Penembakan terjadi di depan rumah korban di Jalan Cemara III Banyumanik Semarang.

Korban mengalami luka tembak dibagian perut dan sudah menjalani operasi pengambilan proyektil. Korban saat ini masih dirawat di RSUP Kariadi Semarang.

VIVA Militer: Kopda Muslimin otak pelaku penembakan istri di Semarang

Photo :
  • Pendam IV/Diponegoro

Otak di balik rencana pembunuhan ini adalah suami korban

Belakangan terungkap, tersangka yang berjumlah 5 orang merupakan warga sipil yang dibayar. Eksekutor bernama Sugiono (41) alias Babi, warga Sayung Demak Jateng mengaku. Ia melakukan penembakan dengan senjata genggam yang dipasok oleh penyedia senjata.

Menurut keterangan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Lutfi, pelaku berjumlah 5 orang diantaranya 4 orang merupakan eksekutor dan satu orang merupakan pemasok atau penyedia senjata api rakitan.

Menurut keterangan petugas, otak dari pembunuhan berencana tersebut merupakan suami dari korban itu sendiri, yakni Kopda Muslimin.

Motif pembunuhan berencana

Dikabarkan motif pembunuhan berencana ini dilangsungkan karena Kopda Muslim telah memiliki kekasih baru berinisial W.

Menurut informasi yang disampaikan Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi, dari pengakuan pelaku penembakan, Kopda Muslimin juga pernah menyuruh Babi Cs untuk menghabisi nyawa istrinya dengan tiga cara.

Diantaranya: Dengan racun, menggunakan media ilmu hitam (santet) dan membunuh dengan modus pencurian.

VIVA Militer: Denpom Kodam IV/Diponegoro tiba di rumah orang tua Kopda Muslimin

Photo :
  • Istimewa/Viva Militer

Kopda Muslimin bunuh diri tenggak racun

Dikabarkan, Kopda Muslimin yang diduga otak dari penembakan istrinya di Semarang ditemukan tewas di rumah orangtuanya di Kendal, Jawa Tengah pada Kamis pagi, 28 Juli 2022.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, sebelum ditemukan meninggal dunia, orangtuanya meminta Kopda Muslimin menyerahkan diri atas perbuatannya.

Tim inafis dari Polda Jawa Tengah dan Denpom tengah melakukan olah TKP guna memastikan penyebab kematian Kopda Muslimin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya