Jawaban Ade Armando saat Diminta Hakim Maafkan Pelaku Penganiayaan

Pakar komunikasi sekaligus dosen UI, Ade Armando
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Peace Simbolon

VIVA Nasional – Pegiat media sosial Ade Armando hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus penganiayaan yang dia alami saat aksi demontrasi di depan gedung DPR RI, 11 April 2022 lalu. Sidang dengan enam terdakwa itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 27 Juli 2022.

Dalam persidangan, Ade Armando mengaku hingga kini dirinya masih merasakan trauma akibat pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa dirinya pada April 2022 lalu. Dosen Universitas Indonesia ini juga mengatakan akhir-akhir ini seringkali merasa risau bila berada di ruang publik.

"Terus terang sudah (bisa beraktivitas), yang barangkali saya masih punya perasaan adalah kerisauan kalau saya berada di ruang publik, karena apa yang (terjadi) itu terus terang masih mengganggu saya, masih traumatik saya dari apa yang terjadi, karena saya tidak membayangkan di sebuah ruangan seperti itu dimana ada begitu banyak orang, terjadi pengeroyokan sejahat itu," ujar Ade Armando dalam kesaksiannya

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Sidang yang dipimpin hakim ketua Dewa Ketut Kartana lantas menanyakan saksi Ade Armando apakah dia memaafkan 6 terdakwa yang melakukan pengeroyokan terhadap dirinya?. "Saudara saksi, kalau ada yang mau minta maaf sekarang, mau tidak Saudara memaafkan?" tanya hakim 

Ade kemudian menjelaskan beberapa hari lalu ibu terdakwa Al Fikri Hidayatullah mendatangi rumahnya dan meminta maaf secara langsung dan juga pihak keluarganya.

"Kalau kemarin saya dengan segera memberikan maaf karena serius, saya disuruh ibunya datang, bercerita tentang anaknya dan lawyernya juga hubungi saya menceritakan duduk perkaranya," sahut Ade.

Awalnya, Ade mengaku sempat berkonsultasi dengan pengacara untuk mempertimbangkan permintaan maaf dari ibu salah satu terdakwa kasus pemukulan tersebut. Namun pada akhirnya dirinya pun memaafkan terdakwa Fikri.

"Saya tidak langsung memberikannya, saya juga bertanya kepada penasihat hukum saya, mempertimbangkannya, kemudian saya pikir ya kenapa tidak, orang sudah minta maaf kok, dia mengakui, dia mungkin khilaf atau apalah, ya saya maafkan," ujar Ade.

Namun demikian, lanjut Ade, untuk terdakwa lainnya, Ia mengaku tidak bisa ujug-ujug memberikan maaf lantaran perlu waktu untuk memaafkan para pengeroyoknya itu. "Tapi kalau sekarang tiba-tiba, saya butuh waktu barangkali pak hakim," ujar Ade.

Ade Armando babak belur dipukuli massa aksi demo di Gedung DPR

Photo :
  • ist

Hakim mencoba menasihati Ade dan berkata bahwa sesama manusia harus saling memaafkan. Meskipun sudah saling memaafkan, kata hakim, hal itu tidak membuat proses hukum yang tengah berjalan saat ini kemudian menjadi berhenti.

"Kan maksudnya sesama manusia, proses ini tetap berjalan, harus diputus kalau bersalah ya kita nyatakan bersalah, tetap minta pertimbangan dulu," ujar hakim ketua Dewa.

Ade kemudian menimpali pernyataan hakim dengan katakan persidangan ini harus tetap berjalan. "(Persidangan) harus tetap berjalan," tegas Ade Armando.

Dalam sidang kasus pengeroyokan ini sebanyak enam terdakwa didakwa melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban Ade Armando. Enam terdakwa adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Danpuspom Sebut 45 Prajurit TNI Diperiksa Terkait Penyerangan Warga di Deli Serdang

Keenam terdakwa didakwa melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan luka kepada Ade Armando di depan gedung DPR RI, Jakarta, pada 11 April 2022, sekitar pukul 15.00 WIB.

Perbuatan keenam terdakwa, kata jaksa, diikuti oleh massa lainnya. Massa juga ikut memukul dan menarik pakaian Ade Armando hingga jatuh ke jalan sebelum diamankan petugas.

Kasus Siswa Dipaksa Sujud Menggonggong di Surabaya Berujung Damai, SMAK Gloria Tetap Polisikan Pelaku

Akibat perbuatan keenam terdakwa, Ade Armando mengalami luka-luka pada bagian kepala dan wajah dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit saat itu. Enam terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak.

Tragis! Gegara Tak Hafal Surah Alquran, Bocah di Batam Dianiaya hingga Diikat Rantai Besi oleh Ibu Kandung

Dalam video singkat tersebut, bocah perempuan itu mengalami luka tragis usai mendapatkan kekerasan dari ibu kandungnya sendiri.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024