Awasi Proses Ekshumasi Brigadir J, Begini Respons Komnas HAM

Proses ekshumasi Brigadir J.
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution (Jambi)

VIVA Nasional – Komnas HAM ikut mengawasi proses ekshumasi jenazah Brigadir J di Jambi kemarin. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan proses ekshumasi tersebut berjalan baik.

Polisi Rencana Bongkar Makam Siswa yang Meninggal Dihukum Squat Jump 100 Kali oleh Gurunya

"Yang saya tahu kemarin pagi proses ekshumasi pengangkatan kuburan terjadi dengan baik," kata Anam dalam keterangannya kepada wartawan di Komnas HAM, Kamis 28 Juli 2022. 

Autopsi Tidak Bisa Dipantau Langsung

Komnas HAM Minta Polisi Usut Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Refly Harus Cs

Dalam proses ekshumasi tersebut, kata Anam, pihaknya tidak masuk ke dalam ruang autopsi. Anam menambahkan di lokasi autopsi terdapat CCTV yang dapat dipantau oleh Komnas HAM dan pihak lainnya.

"Emang kalau autopsi boleh masuk selain medik? Kan nggak boleh. Di tempat autopsi itu menurut penjelasan dari tim kami katanya, saya kan nggak tahu sendiri nih dan ini kan juga pendek itu ada CCTV yang dipasang dan dapat dilihat dari layar," tambahnya.

Hasil Autopsi Simpulkan Afif Maulana Tewas Akibat Jatuh dari Ketinggian, Bukan Dianiaya 

Ketua Komnas HAM Berangkat Langsung ke Jambi

Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya akan terbang ke Provinsi Jambi pada Selasa 26 Juli 2022. Keberangkatan tersebut untuk mengikuti rangkaian proses  autopsi ulang atau ekshumasi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Ya lanjut (autopsi) tim kita akan berangkat langsung ke sana karena kami sudah diminta secara resmi ya," kata Taufan dalam keterangannya kepada wartawan di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa 26 Juli 2022.

Dalam proses ekshumasi atau autopsi Brigadir J, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Komnas HAM dan Kompolnas ikut mengawasi dan hadir di RSUD Sungai Bahar.

"Proses autopsi ulang ini diawasi langsung oleh Komnas HAM dan Kompolnas," ujarnya, Rabu, 27 Juli 2022.

Dedi mengatakan, autopsi ulang Brigadir J tidak bisa lagi diintervensi oleh semua pihak. Kehadiran Komnas HAM dan Kompolnas juga mengawasi dengan independen.

"Ini agar kasus-kasus yang saat ini ditangani oleh timsus betul-betul proses pembuktian secara scientific, terintegrasi yang betul-betul menjadi hal mutlak yang harus dilakukan," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya