Bareskrim Sita 44 Mobil Operasional ACT

ACT (Aksi Cepat Tanggap).
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap puluhan unit mobil dan belasan motor, terkait kasus dugaan penggelapan dalam mengelola dana pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Brigjen Mukti Tegaskan Penangkapan DPO Narkotika di Thailand Tak Ada Kaitan dengan Fredy Pratama

“Sementara hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT/ Kabag Umum ACT (pak Subhan),” kata Ramadhan di Jakarta pada Rabu, 27 Juli 2022.

Jelas dia, barang bukti yang telah disimpan Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Jl. Serpong Parung No. 57 Bogor, Jawa Barat.

Jangan Sampai Ketinggalan! Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Bulan Ini

Sementara Kasubdi IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Andi Sudarmaji mengatakan hal senada bahwa penyidik melakukan penyitaan sejumlah kendaraan dari Kepala Bagian Umum ACT, Subhan. Kata dia, kendaraan yang disita adalah kendaraan operasional.

“Saat ini kendaraan-kendaraan tersebut kita fullkan di Gudang Wakaf Distribution Centre Gunung Sindur Bogor. Tim Subdit IV / MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri masih terus melakukan pengawasan dan pendataan,” tandasnya.

Mudah dan Cepat! Cara Mengecek NIK KTP untuk Bantuan PKH 2024

Sebelumnya, empat orang ditetapkan sebagai tersanfka dalam penyelewengan dana yang dikelola ACT yakni Ibnu Khajar, Ahyudin, Hariyana Hermain (Senior Vice Presiden Global Islamic) dan NIA selaku anggota pembina.

Atas perbuatannya, keempat orang tersangka dijerat Pasal 137 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 70 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman penjara 20 tahun untuk TPPU, dan penggelapan 4 tahun penjara.

Sementara Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Helfi Assegaf mengatakn penyidik menduga empat tersangka menyelewengkan dana dari Boeing untuk disalurkan kepada korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610 sebesar Rp34 miliar. Padahal, dana dari corporate social responsibility (CSR) oleh Boeing untuk para korban sebesar Rp138 miliar.

“Kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar. Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya,” jelas dia.

Selanjutnya, Helfi menyebut penyelewengan dana itu digunakan ACT untuk pengadaan armada rice truk senilai Rp2 miliar. Kemudian, program big food bus senilai Rp2,8 miliar dan pembangunan pesantren peradaban di Tasikmalaya sebesar Rp8,7 miliar.

“Selanjutnya, koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, ACT menggunakan dana CSR dari Boeing untuk dana talangan CV. CUN sebesar Rp3 miliar. Kemudian, lanjut Helfi, dana senilai Rp7,8 miliar digunakan untuk dana talangan PT. MBGS. “Totalnya semua Rp34.573.069.200,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya