Kemungkinan Roy Suryo Langsung Ditahan, Pengacara Jawab Begini

Mantan Menpora, Roy Suryo, kolaps usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

VIVA Nasional – Tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo, Roy Suryo akan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Kamis besok, 28 Juli 2022 di Polda Metro Jaya.

Terkuak, Alwin Kiemas Jadi Bendahara di Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Dalam kasus tersebut, Roy Suryo dijerat Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 156 a KUHP. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Salah satu kuasa hukum Roy Suryo, Elza Syarief buka suara terkait dengan adanya kemungkinan kliennya langsung ditahan pasca menjalani pemeriksaan besok sebagai tersangka. Kata Elza, pihaknya akan mengikuti segala keputusan dari penyidik.

Mobil Double Cabin Tabrak 11 Kendaraan di Tangerang, Ternyata Sopirnya...

"Iya kita lihat bagaimana keadaannya deh, kan itu kewenangan penyidik. Masa kita mau melawan? (Penetapan dari penyidik akan diikuti?) iya, mau apalagi," ujar Elza saat dikonfirmasi, Rabu, 27 Juli 2022.

Saat disinggung mengenai respons Roy Suryo mengenai penetapan tersangka, Elza tidak bicara secara gamblang. Ia hanya menegaskan kliennya akan hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik besok.

Polda Metro Sebut Kondisi Jadetabek Kondusif Usai Pemungutan dan Perhitungan Suara

"Kan besok akan datang, besok kita hadir kok," bebernya.

Sebelumnya, Polisi menetapkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo jadi tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo. 

"Jadi hari ini benar diperiksa sebagai tersangka" kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kamis 14 Juli 2022.

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Roy Suryo apda Kamis, 28 Juli 2022. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, pemanggilan terhadap eks politisi Partai Demokrat tersebut adalah panggilan lanjutan. 

Karena pada 22 Juli lalu pemeriksaan terhadapnya belum rampung. Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan, karena saat itu Roy Suryo sakit sehingga pemeriksaan tak bisa dilanjutkan.

"Pemanggilan ini adalah lanjutan daripada pemanggilan yang kemarin yang mana yang bersangkutan sudah kami lakukan pemeriksaan namun, sebelum berakhir semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kondisi kesehatan Roy Suryo tidak mendukung untuk melanjutkan pemeriksaan sehingga dipulangkan dengan alasan sakit," katanya.

Dalam kasus ini, Roy Suryo dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya