Sopir Odong-odong Maut Jadi Tersangka

Sopir odong-odong yang tertabrak kereta di Serang jadi tersangka
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA Nasional – Sopir odong-odong maut berinisial JL (27) yang menewaskan 9 penumpangnya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Serang. Dia di tahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan dan melengkapi berkas peradilan.

Dalam peristiwa maut Selasa, 26 Juli 2022, sekitar pukul 11.00 wib, selain menewaskan 9 orang, juga menyebabkan puluhan penumpangnya luka berat dan ringan.

"Sesuai alat bukti yang sudah di kumpulkan, penyidik menetapkan JL (27), warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, sebagai tersangka per tanggal 27 Juli 2022," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, di Mapolres Serang, Rabu, 27 Juli 2022.

Lokasi kecelakaan odong-odong tertabrak kereta di Serang Banten

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama

Menurut Shinto, saat kejadian, Selasa, 26 Juli 2022, sekitar pukul 11.00 wib, JL membawa 33 penumpang. Dari 24 korban luka, 13 nya sudah diperbolehkan pulang ke rumah, sisanya masih mendapatkan perawatan medis di RS Hermina Ciruas.

Proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan dua kali, pertama dilaksanakan oleh Satlantas Polres Serang bersama Dirlantas Polda Banten. Kemudian hari ini, Rabu, 27 Juli 2022, dilaksanakan oleh Unit Laka Lantas Korlantas Polri.

Hasilnya ditemukan ada penambahan panjang kendaraan sebanyak 1 meter. Kemudian saat membawa penumpang, sopir memutar lagu anak-anak dengan suara keras, sehingga mengganggu pendengaran.

"Odong-odong sedang memutar musik anak-anak cukup keras, sehingga ada peringatan dari masyarakat, tapi tidak terdengar karena ada noice dari musik itu sendiri," terangnya.

Polisi Selidiki Sumber Narkoba Kasus Sopir Truk yang Tabrak Banyak Kendaraan di Tangerang

Odong-odong ditabrak kereta di Serang Banten

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama

Polisi menyatakan mengejar pembuat atau bengkel gang memodifikasi mobil menjadi odong-odong. Pelaku terancam penjara selama 6 tahun dan denda Rp 12 juta. Tersangka JL juga dikenakan pasal berlapis oleh pihak kepolisian.

Sopir Truk Kecelakaan Maut Rombongan Kru tvOne Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

"Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan terjadinya laka lantas hingga mengakibatkan korban luka ringan, luka berat dan meninggal dunia," jelasnya. 

Baca juga: Firasat Aneh Suami Korban Tewas Odong-odong Vs Kereta di Serang

Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Konsumsi Sabu

Kejadian tersebut sempat membuat gempar karena terjadi di lokasi umum, disaksikan penumpang yang dilaporkan histeris saat insiden berlangsung.

Tampang 2 Pria yang Berlagak Jagoan Keroyok Sopir Taksi Online di Tol, Motifnya Persoalan Sepele

Dua pria bernama Charles Malaykosa (30) dan Jemmy alias Ringgo (29), diringkus polisi terkait kasus pengeroyokan terhadap sopir taksi online iniial EA (48).

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024