Pendiri Sekolah SPI Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara
- Kejari Kota Batu
VIVA Nasional – Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra alias JEP dituntut hukuman penjara selama 15 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengumumkan tuntutan itu setelah agenda sidang di Pengadilan Negeri Malang dengan agenda pembacaan tuntutan selesai, Rabu, 27 Juli 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu sekaligus JPU Agus Rujito mengatakan, bahwa tim JPU sepakat menuntut 15 tahun dengan denda sebesar Rp300 juta. Selain itu, Julianto Eka Putra juga dituntut pidana restitusi kepada korban sebesar Rp44 juta.
"Tadi sudah berlangsung bacaan tuntutan terhadap terdakwa. Dan oleh tim JPU, terdakwa dituntut 15 tahun dengan denda Rp300 juta subsider 6 bulan. Jadi ada juga pidana tuntutan restitusi kepada korban sebesar Rp44 juta," kata Agus.
Agus mengungkapkan, bahwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul didakwa dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan unsur pidana melakukan bujuk rayu persetubuhan terhadap anak.
"Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Unsurnya, bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak," ujar Agus.
Sementara itu, kuasa hukum Ko Jul yakni Hotma Sitompul memilih tidak berkomentar terlalu banyak atas tuntutan 15 tahun kurungan penjara ini. Dia memilih akan menyiapkan materi dalam agenda sidang selanjutnya saat pledoi pekan depan.
"Pertama kita sebagai penasihat hukum tidak mau mengomentari surat tuntutan. Karena komentar akan kita sampaikan saat pembuatan nota pembelaan nanti. Yang kedua persidangan ini, bukan mencari menang atau kalah. Kita datang ke pengadilan untuk mencari keadilan. Bukan untuk menang-menangan," tutur Hotma.
Baca juga: Korban JEP Pemilik SPI di Kasus Ekploitasi Anak Bertambah Jadi 18