KPK: Rahmat Effendi Diduga Beli Mobil Pakai Uang Hasil Suap

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi membeli mobil dari hasil rasuah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. Dugaan itu didalami dengan memeriksa pegawai Pemkot Bekasi Galih Gerriandani.

Sahbirin Noor Kembali Mangkir, KPK Buka Opsi Jemput Paksa

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya kepemilikan aset tersangka RE (Rahmat Effendi) yang terkait perkara di antaranya berupa kendaraan mobil," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 27 Juli 2022.

Barang Bukti OTT KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Pimpinan KPK Baru Sudah Terpilih, Alex Marwata: Tak Akan Banyak Bawa Perubahan Memberantas Korupsi

Ali enggan memerinci lebih lanjut jenis dan harga mobil yang diyakini pihaknya dibeli dari uang suap tersebut. Kini penyidik tengah mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Rahmat Effendi.
 
"Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE (Rahmat Effendi), sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," kata Ali Fikri beberapa waktu lalu.
 
Ali mengatakan pengembangan kasus ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini juga menyebut ada harta Rahmat yang diduga disamarkan.

OTT KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Rahmat, penyidik KPK juga menjerat delapan orang tersangka lainnya.

Delapan tersangka lain adalah Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi. Sejumlah nama tersebut dijerat sebagai pihak pemberi

Kemudian tersangka lainnya yang disebut sebagai pihak penerima yaitu Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi. 

Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada awal Januari 2022 lalu di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamankan 14 orang beserta uang tunai senilai Rp3 miliar dan Rp2 miliar dalam bentuk tabungan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya