Profil 10 Perusahaan Cangkang ACT yang Terseret Penyelewengan Donasi
- VIVA/Yeni Lestari
VIVA Nasional – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan terdapat 10 perusahaan cangkang yang dibangun oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). 10 perusahaan itu sengaja dibuat untuk melakukan penggelapan dana donasi.
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji menyebut 10 perusahaan cangkang itu bergerak di berbagai bidang yang berbeda.
"Bervariasi, ada perusahaan investasi, finance, perdagangan retail, bidang digital, periklanan, EO, pengadaan logistik dan ada juga yayasan-yayasan," ujar Andri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 26 Juli 2022.
Adapun daftar 10 nama perusahaan cangkang yang dimiliki ACT, di antaranya PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta.
Kemudian, 6 perusahaan cangkang lainnya merupakan turunan dari PT Global Wakaf Corpora, yakni PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya sedang mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) lewat perusahaan cangkang.
Perusahaan cangkang adalah perusahaan yang dibentuk secara sengaja tanpa menjalankan operasi bisnis yang sebenarnya, dan biasanya dipakai untuk menyembunyikan harta.
"Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT. Ini didalami," kata Whisnu di Bareskrim Polri pada Kamis, 14 Juli 2022.
Menurut dia, penyidik mendalami adanya dugaan TPPU karena hasil temuan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, ia belum bisa mengungkap nama-nama perusahaan yang dijadikan sebagai cangkang oleh ACT tersebut.
"Nanti kita ungkap bahwa ada namanya perusahaan-perusahaan yang menjadi cangkang dari perusahaan ACT. Jadi seolah-olah perusahaan itu bergerak di bawah ACT, tapi sama saja bahwa yang menjadi dia sendiri," jelas dia.
Diketahui, Bareskrim menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyelewengan dana yang dikelola ACT yakni Ibnu Khajar, Ahyudin, Hariyana Hermain (Senior Vice Presiden Global Islamic) dan NIA selaku anggota pembina.
Atas perbuatannya, keempat orang tersangka dijerat Pasal 137 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 70 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman penjara 20 tahun untuk TPPU, dan penggelapan 4 tahun penjara.