Mardani Maming Jadi Buronan KPK, Polri Siap Bantu Pencarian

Mardani Maming
Sumber :
  • Instagram @mardani_maming

VIVA Nasional – Bareskrim Polri menyatakan siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencari mantan Bupati Tanah Bambu, Mardani Maming. Seperti diketahui, Mardani Maming telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak Selasa, 26 Juli 2022.

Ketua Pansel Sebut Pendaftar Capim dan Dewas KPK Bertambah

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengenai pencarian Mardani Maming. Meskipun, sampai saat ini belum ada permintaan resmi dari KPK.

"Sudah saya tanyakan Dir Tipidkor surat belum diterima," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 27 Juli 2022.

SYL: Apakah karena Alasan Politik, Saya Jadi Target Proses Hukum?

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo

Photo :
  • Polri

Kendati begitu, Dedi memastikan pihaknya akan tetap membantu proses pencarian dan penangkapan Mardani Maming yang merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. 

SYL Ungkap Alasan Minta Jokowi-JK Jadi Saksi Meringankan di Sidang Korupsi

"Prinsipnya, Dir Pidum (Direktur Pidana Umum) akan maksimal dalam membantu pencarian," tandasnya.

Untuk diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani Maming dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal ini buntut dari dua kali tidak hadirnya Maming atas Panggilan KPK. 

"Kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif. Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 26 Juli 2022.

Mardani H Maming.

Photo :
  • Istimewa.

Ali menambahkan, pihaknya berharap Mardani Maming dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah agar proses penegakkan hukum berjalan. 

“Disamping itu jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," ujar Ali.  

Mardani Maming pada kasusnya, ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).  Atas penetapan itu, Maming mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan masih berjalan. 

Namun di tengah upaya hukumnya itu, KPK juga melakukan pemanggilan kepada Maming. Pada panggilan ketiga, tim penyidik KPK tak berhasil menemukan Maming di salah satu apartemen di Jakarta Pusat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya