Autopsi Ulang Jasad Brigadir J Dilakukan Pagi Ini di RSUD Sungai Bahar
- Polri
VIVA Nasional – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, proses ekshumasi yang dilanjutkan dengan autopsi ulang jenazah Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau J mulai dilakukan pada Rabu, 27 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB.
Nantinya, setelah ekshumasi atau proses gali kubur, jenazah Brigadir J akan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Muaro Jambi untuk dilakukan autopsi ulang.
"(Dimulai) pukul 07.30 WIB. (Autopsi) di RSUD," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 26 Juli 2022.
Pakar Forensik hingga Pengacara Hadir
Dedi menyebut, Kedokteran Forensik Indonesia, pakar forensik hingga pengacara akan ikut terlibat dalam proses ekshumasi jenazah Brigadir J.
Sebelumnya, proses ekshumasi atau autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dinilai sangat penting dilakukan. Demikian diungkapkan Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam.
Menurutnya, ekshumasi yang rencananya akan dilakukan di Jambi pada Rabu, 27 Juli 2022 penting untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J.
“Ekshumasi kita lihat hasilnya seperti apa. Itu bagian penting dari proses, apalagi itu permintaan keluarga J,” kata Anam di Kantor Komnas HAM.
Namun, Anam mengaku Komnas HAM sudah mendengarkan keterangan dari tim dokter dan kesehatan (Dokkes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Senin, 25 Juli 2022. Menurut dia, keterangan dari tim dokter pun cukup penting.
“Kemarin kita sudah melakukan semua proses permintaan pada Dokkes, mulai dari melihat jenazah sebelum diautopsi sampai kelar autopsi. Itu jadi catatan penting,” ujarnya.