Hakim Itong Soal Uang Perkara di PN Surabaya: Bagai Kentut

OTT KPK Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Terdakwa suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, blak-blakan soal uang pengurusan perkara selama bertugas di PN Surabaya, Jawa Timur. Hakim non aktif itu mengibaratkan duit perkara di sana bagaikan kentut, biasa terdengar namun sulit dibuktikan.

OTT KPK Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Itong Hadir Jadi Saksi

Hal itu diungkapkan Itong saat hadir sebagai saksi untuk terdakwa Hamdan, Panitera Pengganti nonaktif PN Surabaya, dan advokat RM Hendro Kasiono, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 26 Juli 2022. Itong, Hamdan dan Kasiono duduk sebagai pesakitan karena didakwa suap pengurusan perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

“Saya tahu kalau ada perkara yang ada uangnya. Dari mana tahu? Ya, itu dari pengalaman, paling Rp1 juta, Rp5 juta, tapi itu tidak saya persoalkan, karena panitera, kan, banyak pekerjaannya," kata Hakim Itong menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga: Hakim Itong Didakwa Terima Suap Rp450 Juta Terkait Kasus PT SGP

Klaim Uang Rp20 Juta Sebagai Pinjaman

Awalnya, Itong ditanya soal duit Rp20 juta yang ia terima dari terdakwa Hamdan. Itong mengakui soal itu tapi uang tersebut diakuinya sebagai pinjaman dari Hamdan, yang akan digunakan untuk berobat keponakannya yang tengah terpapar COVID-19.

Istri Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Enggak Bisa Tidur Usai Apartemen Digeledah Kejaksaan

“Agustus (2021) saya pernah pinjam karena keponakan sakit COVID. Saat itu saya butuh segera,” ujarnya.

OTT KPK Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Cek Fakta: Viral Presiden Prabowo Pecat Hakim Eko Aryanto yang Jatuhkan Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Bui, Benarkah?

Jaksa mengejar jawaban Itong karena penasaran kenapa seorang hakim meminjam kepada panitera. Itong menjawab bahwa di PN Surabaya justru banyak panitera pengganti yang lebih kaya daripada hakim.

Jaksa lantas menunjukkan bukti percakapan antara Itong dengan Hamdan di aplikasi WhatsApp yang isinya: "Sudah pak...relevan utk dikabulkan tinggal ngurus di ketuanya."

Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Klaim Uang Dolar Didakwa Jaksa Sisa Perjalanan Dinas Bareng MA

Jaksa mendalami frasa ‘ngurus’ dalam percakapan itu, apakah yang dimaksud ialah mengurus perkara dengan uang. Itong menjawab, “Biasanya begitu, tapi saya tidak tahu sendiri."

Hamdan Membantah

Terdakwa Hamdan membantah bahwa duit Rp20 juta yang diserahkan ke Hakim Itong sebagai pinjaman. Dia menyebut bahwa uang sebesar itu untuk kepentingan sidang perkara waris yang ditangani.

“Uang Rp20 juta itu tidak pinjam, itu uang perkara waris, ada uang Rp50 juta juga. Lalu uang Rp40 juta, itu bukan pinjaman, tapi sehubungan perkara (nomor) 1165. Tidak ada istilah pinjaman terhadap saya,” ujarnya.

Operasi Tangkap Tangan

Untuk diingat, perkara Hakim Itong berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim KPK pada Rabu, 19 Januari 2022, terhadap Hamdan selaku panitera pengganti dan Hendro Kasiono selaku pemberi suap di area parkir PN Surabaya. Ternyata, duit yang diterima Hamdan berkaitan dengan penanganan perkara yang ditangani Hakim Itong. Hari itu juga Itong turut ditangkap.

Dalam OTT tersebut, tim menyita duit sebesar Rp140 juta. Jumlah itu tanda kesepakatan awal bahwa Itong Isnaeni Hidayat akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono.

“[Uang itu] merupakan tanda jadi awal bahwa Itong Isnaeni Hidayat nantinya akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono terkait permohonan pembubaran PT SGP,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango saat merilis perkara itu, Jumat, 22 Januari 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya